Sakit, Sidang Kasus Kepemilikan Senjata Api Gatot Brajamusti Ditunda
Sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang menjerat Gatot Brajamusti ditunda. Sidang yang harusnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 17 Mei 2018 itu ditunda hingga 31 Mei 2018.
Tertundanya sidang itu diakibatkan Gatot yang tak bisa hadir dalam persidangan. Hal itu dikarenakan mantan guru spiritual ini sedang dirawat di Rumah Sakit Pengayoman Cipinang.
Sebelumnya, pria yang tersandung kasus narkoba dan pelecehan seksual itu juga sempat dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Gatot Brajamusti, Nanang Hamdani.
"Hari ini agendanya sebenarnya duplik, dan kita sudah siap. Tapi karena terdakwanya lagi sakit, dua minggu yang lalu beliau sudah dirawat di Rumah Sakit Polri. Tangan dan kaki kirinya nih enggak bisa bergerak," ucapnya.
"Kemudian setelah berobat sudah mendingan dilakukan rawat jalan terhadap Aa Gatot. Tapi ternyata beliau sakit lagi dan dirawat ke Rumah Sakit Pengayoman Cipinang," tambahnya.
Advertisement