Sakit, Petugas KPPS di Kabupaten Malang Meninggal
Seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bernama Salmiati Ningsih, 56 tahun, warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, meninggal dunia usai bertugas pada Pemilu 2024.
Salmiati dilaporkan meninggal dunia pada Kamis siang, 15 Februari 2024 pukul 14.24 WIB. Diketahui, Salmiati bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Mahaendra Pramudya Mahardika membenarkan bahwa ada seorang anggota KPPS bernama Salmiati Ningsih meninggal dunia.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, Salmiati diketahui mengalami sakit saat proses perhitungan suara pada Rabu malam, 14 Februari 2024. Kemudian, yang bersangkutan dibawa ke Puskesmas terdekat.
Karena perawan di Puskesmas kurang mendukung, akhirnya Salmiati dirujuk ke RS Wava Husada Kepanjen untuk perawatan lebih lanjut. ”Ketika di rumah sakit, dia meninggal dunia,” kata Dika dalam keterangannya saat dikonfirmasi.
Dika mengatakan dirinya belum mengetahui penyebab pasti meninggalnya. Ia menduga karena sakit dan kelelahan usai bertugas saat Pemilu 2024. Saat ini, kata dia, tim PPK sedang mengalami kejadian tersebut.
Atas meninggalnya seorang petugas KPPS tersebut, Dika menyampaikan, KPU Kabupaten Malang bakal memberikan santunan kepada keluarga yang bersangkutan. ”Kami juga ajukan untuk santunan,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi kejadian tersebut, dia mengatakan KPU Kabupaten Malang sebenarnya sudah mengarahkan kepada semua petugas PPK maupun KPPS untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, dikatakan Dika, pembayaran preminya memang tetap dilakukan secara mandiri. Akan tetapi, dengan daftar BPJS Ketenagakerjaan tersebut, paling tidak menurutnya ada jaring pengaman bagi mereka.
”Di KPU Kabupaten Malang tidak ada anggaran untuk hal itu (mendaftarkan petugas PPK dan KPPS ke BPJS Ketenagakerjaan). Tapi setidaknya kami sudah mengarahkan sebagai bentuk jaring pengaman,” tuturnya.