Sakit Lambung Dipenjara, Maheer At-Thuwailibi Minta ke RS UMMI
Masih ingat dengan Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi? Ia sempat viral karena menyebut artis Nikita Mirzani l*nte. Maaher At-Thuwailibi kini dipenjara. Bukan karena laporan Nikita Mirzani melainkan tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial.
Saat ini, Maaher At-Thuwailibi tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena penyakit lambung. Namun, pihak keluarga meminta agar ia dipindahkan ke RS UMMI, Bogor. Rumah sakit tersebut sempat viral karena merawat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rieziq Syihab.
Kabid Pelayanan Medis dan Perawatan RS Polri, Kombes Yayok Witarto, mengatakan belum mengetahui lebih lanjut alasan keluarga ingin Maaher At-Thuwailibi dipindah ke RS UMMI.
"Belum ada info. Sekarang masih dirawat beberapa dari spesialis. Infonya yang bersangkutan sebelumnya pernah berobat di RS tersebut," kata Yayok.
Menurut Yayok, pemindahan tahanan di RS Polri bisa dilakukan, tapi untuk ke rumah sakit dengan level yang lebih tinggi. "Kalau pindah biasanya yang level RS lebih tinggi, di luar itu belum tahu," ujarnya.
Kuasa hukum Maaher At-Thuwailibi beralasan kliennya mempunyai medical record di RS UMMI. "Kita memohonkan agar bisa dirujuk dari RS Polri ke RS UMMI, tapi kan alasan penyidik juga mengatakan oh itu (RS Polri) lengkap bla-bla-bla, walaupun saya sendiri kan nggak tahu bagaimana medical record, yang tahu dokter ya. Itu akan dimohonkan," tuturnya.
Maaher At-Thuwailibi adalah pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_. Ada cuitan disertai foto kiai kharismatik NU, Habib Luthfi bin Yahya. "Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..," demikian tulisnya.
Dia ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, pada 4 Desember 2021. Sejumlah barang bukti disita polisi, mulai dari ponsel hingga satu buah KTP milik Soni Eranata.
Maaher At-Thuwailibi ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia terancam 6 tahun penjara.