Sakit, Kivlan Zen Minta Pindah Sel dan Dirujuk ke RSPAD
Polisi menetapkan mantan Kas Kostrad Mayor Jenderal TNI (Pur) Kivlan Zen sebagai tersangka makar dan kepemilikan senjata api ilegal, pada masa kampanye Pilpres dan Pemilu 2019 lalu.
Kivlan Zen pun ditahan di Rumah tahanan (Rutan) POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Namun, menurut kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun, kliennya menderita penyakit komplikasi selama di dalam tahanan.
"(Kivlan Zen) didiagnosis menderita penyakit synositis, saraf kepala, nyeri bekas granat pada kaki bagian kanan," beber Tonin kepada wartawan, Jumat 9 Agustus 2019.
Selama ini, Kivlan Zen menjalani perawatan medis dengan mengonsumsi obat-obatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Check up tanggal 1 Agustus lalu, pengobatan juga tanggal 6 Agustus lalu. Sementara untuk check up mata itu hari Selasa pekan depan," rinci Tonin soal jadwal berobat kliennya.
Masih menurut sang kuasa hukum, Kivlan Zen mengeluh sakit sejak Minggu, 14 Juli 2019. Dimulai dari sakit gigi dan merambah ke bagian lain setelah menjalani proses rekonstruksi kasus yang menjeratnya pada Selasa, 16 Juli 2019.
Tonin menyebut, rekonstruksi itu melelahkan karena dilaksanakan selama 24 jam. Mulai 16 Juli pukul 08.00 WIB hingga 17 Juli pukul 06.00 WIB.
"Matanya tidak bisa melihat dengan jelas dan keluar lendir dari mulut kalau tidur, pucat karena tensi ekstrem rendah dan tinggi," sambung Tonin.
Sederet alasan kesehatan tersebut yang mendorong Tonin mengajukan surat pengalihan penahanan kliennya. Surat tersebut diajukan kepada sejumlah tokoh nasional diantaranya Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, dan Kapolda Metro Jaya, pada Kamis 8 Agustus 2019.
Kivlan Zen juga meminta pemindahan pengobatan dirinya dari RS Polri Kramat Jati ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
"Rekam mediknya ada di RSPAD. Dokter yang selama ini menangani kesehatannya juga berdinas di RSPAD," ujar Tonin.
Seperti diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan terlibat dalam kepemilikan senjata api secara ilegal, yang akan digunakan untuk membunuh sejumlah tokoh nasional saat aksi 21 dan 22 Mei.
Tak terima dengan penetapan tersangka tersebut, pria 72 tahun itu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 20 Juni 2019.
Gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena hakim menilai pihak Polda Metro Jaya telah memenuhi semua unsur untuk menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka.
Tak terima gugatan ditolak, pria kelahiran 24 Desember 1946 itu pun mengajukan empat praperadilan ke PN Jakarta Selatan.