Sakit Hati, Tersangka Bunuh Bos dan Temannya di Kota Blitar
Polresta Blitar menetapkan inisial AF usia 21 tahun sebagai tersangka kasus pembunuhan dua orang di shelter hewan (tempat penitipan anjing dan kucing). Pembunuhan terjadi di Jalan Sulawesi Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar pada Senin 1 Januari 2024 lalu.
Kapolresta Blitar AKBP Danang Setyo Pambudi S menyampaikan perkembangan kasus penemuan dua mayat di shelter anjing. “Ditangkap inisial AF diduga pelaku, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari Selasa 2 Januari 2024 kemarin di rumahnya di Kediri,” kata Kapolresta Blitar AKBP Danang Setyo Pambudi, Rabu 3 Januari 2024.
Pelaku AF ditangkap karena diduga menjadi pelaku pembunuhan dua orang yaitu Ragil Sukarno Utomo, usia 50 tahun. Korban Ragil Sukarno Utomo adalah pemilik shelter yang menjadi lokasi pembunuhan. Korban kedua adalah Lusiani Santoso usia 53, tahun. Lusiani Santoso berasal dari Kota Surabaya.
Danang menyebut, menangkap tersangka dan menetapkannya AF sebagai tersangka di Kediri, setelah dilakukan olah TKP, gelar perkara dan pemeriksaan saksi- saksi. Juga dari hasil autopsi oleh tim forensik dari Rumah sakit Bhayangkara Kediri yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Saat penangkapan polisi menyita barang bukti berupa baju yang dikenakan korban saat kejadian, handphone, Digital Video Recorder (DVR), barang, tas dan dompet milik korban.
Danang menceritakan penemuan dua jasad wanita di tempat shelter hewan tersebut terungkap ketika tetangga korban mencium bau anyir di TKP pada Senin 1 Januari 2024 ”Dari saksi-saksi curiga rumah tertutup sehingga mencium bau anyir sehingga pintu didobrak sehingga ditemukan dua orang meninggal dunia,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan peristiwa pembunuhan oleh AF terhadap Ragil dan Lusiani, terjadi pada tanggal 30 Desember 2023. Sebelumnya AF telah mempersiapkan alat untuk melakukan bagaimana cara AF melakukan penganiayaan terhadap kedua korban dengan parang.
Hasil pemeriksaan, AF melakukan penganiayaan terhadap kedua korban Ragil dan Lusiani, karena sakit hati. Tersangka AF sakit hatinya karena tidak kesesuaian antara kerja dengan kenyataannya.
AF bekerja di tempat shelter hewan milik Ragil setelah melihat iklan media sosial Facebook yang dijanjikan gaji Rp 3.100.000 setiap bulan. “Tetapi sesampai di rumahnya AF disodori Ragil dengan perjanjian kontrak gaji Rp 1.000.000, setiap bulan dan bonusnya Rp 250 ribu bisa diambil setelah tiga bulan tambah,” Danang.
Danang menceritakan pada hari Jumat, AF pamit ingin salat Jumat tetapi tidak diizinkan. Karena dilarang, AF muncul niat melakukan penganiayaan terhadap kedua korban hingga meninggal dunia.
Atas kasus ini, tersangka AF, dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan pidana mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
Advertisement