Sakit Hati Putus Cinta, Pelajar di Jember Nekat Sebar Video Mesum
Masa depan RD hancur karena mengumbar nafsu birahinya. Remaja pria 18 tahun ini diciduk Unit reskrim Polsek Sumberbaru, Jember, Jawa Timur. Penyebabnya, RD diduga menyetubuhi pacarnya sendiri yang masih di bawah umur.
Perbuatan asusila ini terungkap karena pelaku yang masih berstatus pelajar kelas 2 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jember ini menyebarkan video mesum dengan sang pacar ke adik korban. Akibatnya, video mesum tersebut diketahui oleh orangtua korban hingga akhirnya RD dilaporkan ke Mapolsek Sumberbaru.
“Setiap kali hendak diputus oleh korban, RD sering mengancam akan menyebarkan video mesum dirinya dengan korban kepada orang lain,” kata Kepala Unit Reserse Krimninal Polsek Sumberbaru, Aiptu Susanto, saat dikonfirmasi melalui telepon sululernya, Sabtu 17 April 2021.
Saat diinterogasi RD mengaku nekat menyebarkan video mesum dirinya dengan korban, lantaran merasa sakit hati setelah diputus oleh korban.
RD juga mengaku tidak hanya sekali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Semua aksi tak senonoh tersebut dilakukan di rumah tersangka saat keadaannya sedang sepi.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap RD dan sejumlah saksi, sejak 17 Januari-April 2021, RD sudah empat kali melakukan hubungan badan dengan korban atas dasar suka sama suka,” ujar Aiptu Susanto.
Meskipun terungkapnya kasus ini berawal dari video mesum yang disebarkan oleh RD kepada adik korban. Namun, hingga saat ini polisi masih belum berhasil menemukan alat bukti video mesum tersebut.
“Tersanga sudah kita amankan bersama dengan sejumlah alat bukti, salah satunya hasil visum, sementara untuk alat bukti berupa video mesum itu masih kita cari," kata Aiptu Susanto.
Akibat perbuatannya, RD dijerat Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. RD terancam minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Advertisement