Sakit Hati, Karyawan di Malang Perkosa Anak Bosnya
Seorang karyawan jasa konveksi inisial SA alias Asul, usia 19 tahun, memerkosa remaja putri inisial N, usia 14 tahun. Korban merupakan putri kandung dari bos tempat pelaku bekerja.
Tersangka memerkosa korban karena sakit hati, kerap dimarahi oleh bosnya. Menurut pengakuan tersangka, ia sering kena marah meski karyawan lain yang melakukan kesalahan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 1 November 2020, pukul 14.00 WIB.
"Pada saat itu tersangka masuk ke kamar korban. Korban saat itu sedang tertidur. Ia lalu menutup mulut korban menggunakan tangan kiri dan tangan kanan melepas celana korban," ungkapnya pada Jumat 6 November 2020.
Setelah itu, dalam kondisi yang tak berdaya, pelaku pun memerkosa korban yang masih berusia anak-anak itu. Usaha jasa konveksi tempat pelaku bekerja, berada tak jauh dengan tempat tinggal. Yaitu di sekitar Jalan Ahmad Yamin, Klojen, Kota Malang.
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku mencoba melarikan diri ke Jakarta dengan menumpang bus di Terminal Arjosari, Kota Malang. Mengetahui hal itu, orang tua korban yang juga bos dari pelaku mengejar tersangka ke terminal.
"Yang bersangkutan lalu ditangkap oleh ayah korban saat akan melarikan diri ke Jakarta," tutur Leo.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun dan maksimal 15 tahun.