Sakit Hati di-PHK, Dua Pemuda di Jember Gasak Uang Perusahaan
Dua pemuda berinisial ED, 31 tahun, warga Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Jember dan SR, 24 tahun, warga Desa/Kecamatan Jenggawah, Jember dibekuk polisi karena diduga melakukan aksi pencurian uang Rp8,4 juta.
Kapolsek Sukowono AKP I Putu Adi mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada tanggal 3 Agustus 2022 di depan Toko Pelangi Kecamatan Sukowono. Kedua tersangka membuntuti sebuah mobil Box yang mengangkut barang pesanan milik CV Sinar Plastik.
Tidak lama kemudian, mobil box yang diikuti kedua tersangka diparkir di depan Toko Pelangi, Kecamatan Sukowono. Sementara, M Ragil, sopir mobil box bersama temannya menurunkan barang dan mengantarkannya ke Toko Pelangi.
“Saat korban menurunkan barang, Box sudah dikunci. Korban menurunkan barang dibantu oleh temannya,” kata Putu, Senin, 08 Agustus 2022.
Setelah selesai menurunkan barang, M Ragil langsung kembali ke mobilnya. Korban kaget, uang Rp20 juta yang diletakkan di dasbor mobil sudah berkurang. Setelah dihitung ada Rp 8,4 juta yang hilang.
Korban kemudian langsung mengecek rekaman CCTV yang ada di Toko Pelangi. Dari rekaman CCTV itu terlihat sebagian uang korban dicuri oleh kedua tersangka.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Sukowono. Berbekal rekaman CCTV itu polisi dengan mudah mengenali identitas para tersangka.
Kedua tersangka itu sempat kerja di kantor yang sama dengan korban. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap kedua tersangka di rumahnya.
“Korban mengenal kedua tersangka, karena sempat bekerja di perusahaan yang sama,” jelas Putu.
Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku sengaja mencuri uang milik perusahaan CV Sinar Plastik, dengan alasan sakit hati. Kedua tersangka sakit hati setelah di-PHK di perusahaan itu.
Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka membuka pintu truk Box samping kiri menggunakan kunci duplikat yang telah disiapkan sebelumnya.
“Tersangka memiliki duplikat kunci itu karena memang mantan pekerja di perusahaan itu. Tersangka kita jerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” kata Putu.