Sakit Hati dengan Mantan, Seorang Pria Nekat Nistakan Agama
Gara-gara sakit hati dengan mantan kekasih, seorang pria di Surabaya nekat membuat gaduh di media sosial, Facebook. Pria bernama Oscar berusia 36 tahun warga Sukolilo ini nekat mengunduh foto kaki mantan kekasih kemudian mengedit foto tersebut seolah-olah, sang mantan sedang menista agama tertentu.
Tak lupa, agar foto hasil editannya agar bertambah vulgar, dia menambahkan keterangan foto. Keterangan foto yang dicantumkan Oscar pun segaja dibuat untuk memancing amarah orang yang melihatnya. Tak lupa, Oscar juga menyertakan alamat rumah mantan kekasihnya. Tujuannya agar umat yang marah, langsung menggruduk rumah mantan kekasihnya itu.
Foto hasil editan yang dibumbui denga caption foto yang bernada provokasi dan alamat itu pun kemudian diunggah oleh Oscar ke media sosial Facebook. Saat menggunggah ke media sosial, Oscar menggunakan akun palsu dengan nama Chann Sherlynn. Oscar kemudian menyebarkan foto editan beserta caption foto tersebut ke beberapa grup. Misalnya saja grup Facebook Gerakan Kedaulatan Rakyat dan grup Manusia Merdeka.
Namun sayang, niat jahat ini bisa diendus polisi. Intelejen berhasil mengendus perbuatan jahat Oscar ini. Berbekal informasi dari foto perempuan dan alamat lengkap yang tertera di keterangan itu, polisi pun mendatangi alamat tersebut di kawasan Darmo Baru Surabaya.
Mantan kekasih Oscar yang akhirnya diketahui bernama Anita ini mengakui jika foto yang tersebar di media sosial Facebook itu adalah kakinya. Namun dia membantah telah melakukan penistaan agama tertentu. Anita juga membantah mempunyai akun Facebook dengan nama Chann Sherlynn.
Berbekal keterangan dari Anita ini, polisi pun akhirnya mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya diketahui bahwa pemilik akun Facebook tersebut adalah Oscar. Oscar berhasil ditangkap pada, Minggu 13 Januari 2019 lalu.
"Hasil penyidikan yang bersangkutan mengakui bahwa akun tersebut merupakan akunnya. Dan dia benar dia men-share gambar tersebut. Dan saudara Anita ini adalah mantan pacarnya," Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.
Pelaku dikenakan pasal 28 ayat 2 dan pasal 45a ayat 2 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara
Sudamiran pun mengimbau agar umat muslim di Surabaya atau Indonesia jangan sampai terprovokasi. Karena alamat rumah dan nama perempuan itu bukan pelaku tapi korban dari kelakuan mantan pacar.