Sakit Hati, Sopir Pribadi Bobol Brankas Juragannya
Dua tahun menjadi sopir pribadi, tak menghalangi keinginan pria asal Surabaya membobol brankas milik majikannya. Setelah berhasil mendapat uang dari brankas, lalu ia gunakan untuk membeli perlengkapan rumah dan berjudi.
Pria tersebut ialah Irfan Zakaria, 38 tahun. Ia nekat membobol kantor PT Aero Sarana Persada, tempatnya bekerja dengan dalih ketagihan judi online.
Tak tanggung-tanggung, warga Jalan Kalibokor, Surabaya ini, menguras habis uang Rp 78 Juta yang berada di dalam brankas perusahaan bengkel mobil yang berada di Jalan Jalan Mawar No 20 Surabaya tersebut.
Mungkin mengira majikannya tidak tahu ia mencuri, eh Irfan pun diringkus Unit Reskrim Polsek Tegalsari setelah pemilik perusahan bengkel mobil dan motor tersebut melaporkan aksi kejahatan mantan sopir pribadinya. Insting polisi benar menduga Irfan sebagai pelaku.
Kepada petugas, selain ketagihan judi Online, ia juga mengaku ingin membeli sepeda motor, Meja, TV, AC, Kipas dan perabotan rumah tangga lainnya.
“Saya buat beli perabotan rumah pak, sisanya buat judi online,” aku Irfan, Senin 14 Oktober 2019 siang di Mapolsek Tegalsari Surabaya.
Bekerja selama 2 tahun menjadi sopir pribadi pemilik perusahaan tersebut, nampaknya tak membuat Irfan bisa menjaga amanah. Bahkan, Irfan malah semakin sakit hati setelah pemilik bengkel itu memindahkannya bertugas ke bengkel mobil dengan alasan yang tidak jelas.
“Dulu saya sopir pribadinya bos, lha saya ndak tau kok di pindah di bengkel. Jadi saya kecewa pak, di pindah dengan alasan yang tak jelas,” kata Irfan.
Dari rasa kecewa itulah, Irfan memiliki niat jahat untuk menguras habis isi brankas yang berada di dalam bengkel mobil itu. Terlebih, ia pernah disuruh memasukan galon keruangan yang berisi brankas tersebut, membuatnya tak kesulitan melancarkan aksinya.
Selama enam bulan dipindah ke kantor, niat jahat Irfan muncul ketika mengetahui di dalam ruangan bosnya ada sebuah brankas berisi uang. Lalu, Irfan mencari cara bagaimana ia dapat membobol brankas baja berisi uang tersebut.
"Saya kemudian cari-cari kunci di laci ruangan bos. Ternyata ketemu. Ada banyak kunci, saya coba satu-satu," katanya.
Setelah pada anak kunci kesekian, Irfan berhasil membuka brankas baja tersebut. Bak gayung bersambut, lantaran kode otomatis brankas itu rusak dan bisa dibuka hanya menggunakan kuncinya.
"Kode otomatisnya rusak. Pakai kunci saja bisa, lalu saya kuras, dan saya tutup kembali dengan ganjelan plastik dan lem supaya tertutup rapat," ujarnya.
Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy Surya Adhitama mengatakan tersangka berhasil diringkus setelah 26 hari menjadi buron.
"Sempat sembunyi di Sidoarjo, Irfan lantas balik ke kosnya di Kalibokor. Sampai di kosan langsung kita ringkus," katanya.
Atas perbuatannya, duda satu anak ini dikenai pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
Advertisement