Saka Tatal Bebas Murni Kasus Vina Cirebon, Jalani Sidang PK di PN Cirebon
Pengadilan Negeri (PN) Cirebon siap menggelar sidang peninjauan (PK) kembali terhadap Saka Tatal, mantan narapidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya, Muhammad Rizky atau Eky, pada 2016 silam.
Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cirebon, sidang PK perdana terhadap Saka Tatal bakal digelar di Ruang Cakra, hari ini, Rabu 24 Juli 2024 pukul 10.00 WIB.
"Pemeriksaan peninjauan kembali," tulis keterangan SIPP PN Cirebon.
Dalam sidang PK ini, Saka Tatal menjadi pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. PN Cirebon disebut telah menyiapkan tiga hakim untuk sidang PK Saka Tatal.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, delapan pelaku telah divonis pengadilan, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
PN Cirebon memvonis tujuh terdakwa dengan penjara seumur hidup, sementara satu pelaku, Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Bebas Murni
Status Saka Tatal saat ini telah dinyatakan bebas murni. Ia disampingi keluarga dan beberapa kuasa hukumnya mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cirebon, Selasa 24 Juli 2023. Mereka datang untuk mengambil surat pengakhiran bimbingan untuk Saka Tatal.
Saka Tatal telah menghirup udara bebas sejak tahun 2020 lalu usai menjalani masa hukuman selama 3 tahun 8 bulan. Saat itu, Saka Tatal dinyatakan bebas bersyarat dan dikenakan wajib lapor. Namun, per hari ini ia sudah bebas murni.