Saiful Jamil Ibarat Sudah Nyungsep Ketimpa Atap Rumah
Jakarta: Sudah nyungsep ketimpa atap rumah. Itulah ibarat nasib yang menimpa pedangdut Saiful Jamil. Dia divonis 3 tahun oleh PN Jakarta Utara dalam perkara pelecehan seksual, tapi hukumannya iitu diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI menjadi 5 tahun.
Sudah gitu Saiful Jamil dituduh melakukan penyuapan ketika perkaranya dalam proses persidangan, shingga dia oleh KPK dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, yaitu memberi hadiah atau janji terkait perkara pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Perkara tuduhan korupsi untuk Saipul Jamil itu sebentar lagi akan disidangkan, setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Jubir KPK Febri Diansyah menjelaskan, KPK telah melakukan pelimpahan tahap kedua terhadap berkas perkara Saipul Jamil, dari tahap penyidikan ke penuntutan, kata Febri di gedung KPK, Jakarta.
Lebih lanjut, Febri menyatakan persidangan Saipul Jamil itu direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Pengacara Saipul Jamil, Halim Darmawan, juga membenarkan bahwa kliennya akan segera disidang.
"Bang Ipul telah diserahkan dari penyidik ke Kejaksaan. Selanjutnya pelimpahan ke persidangan, hanya itu saja. Sudah dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU, artinya siap dilakukan persidangan," kata Halim Darmawan di gedung KPK, Jakarta.
KPK menetapkan artis Saipul Jamil sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Saipul disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Saipul Jamil melalui saudaranya Samsul Hidayatullah dan kuasa hukumnya Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji diduga memberi hadiah kepada Rohadi selaku panitera PN Jakarta Utara dengan maksud untuk mempengaruhi putusan terkait tindak pidana asusila yang dilakukan SJM yang disidangkan di PN Jakut.," tambah Febri.
Saipul disangkakan bersama dengan Samsul, Bertha dan Kasman memberikan Rp 300 juta kepada Rohadi agar Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul sekaligus meminta agar Rohadi mengusahakan vonis yang lebih ringan terhadap Saipul. (ngi)