Sahur, Warga Situbondo Dilarang Pakai Petasan dan Pengeras Suara
Polres Situbondo melarang masyarakat menggunakan petasan dan pengeras suara saat jam sahur keliling permukiman. Karena sangat mengganggu kenyamanan warga yang beristirahat.
"Polres Situbondo sudah membuat spanduk imbauan larangan penggunaan petasan selama puasa dan saat jam sahur. Selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan orang lain dan mengganggu istirahat warga," kata Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Rabu 20 Maret 2024.
Ia mencontohkan penggunaan petasan membahayakan diri sendiri terjadi di kawasan Pelabuhan Kalbut Mangaran Situbondo, Minggu 17 Maret 2024 sore. Seorang remaja menjadi korban ledakan petasan buatan sendiri hingga telapak tangan luka bakar parah.
"Kemudian kejadian di Blitar saat bulan puasa Ramadan pada tahun lalu (2023, red), ledakan petasan tidak hanya memakan korban orang, tapi juga merusak rumah warga. Oleh karena itu, kami melarang penggunaan petasan selama puasa, terutama saat jam sahur," ujar perwira dua melati kuning di pundak itu.
Tak hanya penggunaan petasan, Polres Situbondo juga melarang masyarakat menggunakan pengeras suara untuk sahur keliling permukiman. Terlebih lagi, pengeras suara digunakan dalam waktu lama hingga jam sahur berakhir.
"Pengeras suara untuk sahur keliling dengan suara sangat keras kami larang. Karena sangat mengganggu kenyamanan waktu istirahat warga, seperti banyak anak kecil atau bayi dan orang sakit terganggu," jelas Kapolres Dwi Sumrahadi.
Jika ditemukan warga melanggar imbauan larangan tersebut, dia akan menindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. "Ada undang-undang yang mengatur bagi masyarakat yang mengganggu ketertiban umum. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," tegasnya.