Sahid: Susi Hanya Diduga Melanggar ITE, Bukan Rasis
Kuasa hukum Tri Susanti atau Mak Susi, Sahid, mengatakan kliennya tidak melanggar ujaran rasialisme. Namun disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 tentang ITE.
"Yang disangkakan pasal 28 ayat 2 tentang ITE, bukan rasis," kata Sahid, Senin 2 September 2019.
Saat ini, Susi telah menjalani proses penyidikan di Polda Jatim. Ia kali ini memenuhi panggilan ketiga, setelah sebelumnya mangkir karena alasan sakit.
"Bu Susi sehat siap memenuhi panggilan. Ini panggilannya yang ketiga," ujar Sahid.
Sedangkan untuk barang buktinya, Sahid mengatakan semua barang bukti sudah disita penyidik. Mulai dari handphone hingga pakaian yang digunakan saat melakukan aksi di AMP.
"Bukti-bukti sudah disita dari pihak penyidik semuanya. Kita serahkan semuanya baik HP dan topi, slayer dan baju yang kemarin diambil juga" ucap Sahid.
Di sisi lain, Tri Susanti mengaku tidak mengetahui dirinya ditetapkan pasal berapa dan tentang apa. Namun, dirinya mengaku menghormati panggilan dari polisi.
"Kurang tahu saya untuk pasal apa tentang apa saya kurang tahu," ucap Susi.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Susi sebagai tersangka kasus hoaks dan ujaran kebencian. Ada beberapa pasal yang menjerat Susi.
Diantaranya Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Namun dari keterangan kuasa hukumnya, Mak Susi hanya ditetapkan melakukan pelanggaran ITE, karena kliennya tidak terbukti melakukan ujaran rasis.
Advertisement