Sahid Harap Polisi Tak Lakukan Penahanan Terhadap Tri Susanti
Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid mengatakan pihaknya percaya jika penyidik akan profesional dalam menangani kasus kliennya. Untuk itu, Sahid optimistis Susi tak ditahan karena insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP).
Padahal, sebelumnya Susi ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, dengan tuduhan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis.
"Tanggapan kita adalah perkara Bu Susi ini akan transparan dan juga jelas dalam pasalnya. Sehingga Bu Susi tidak ada penahanan dan tidak wajib untuk ditahan," kata Sahid, Senin 2 September 2019.
Sahid menyebut jika penahanan biasanya karena pelaku ada indikasi akan mengulang kejahatan. Maka, Sahid juga percaya Mak Susi tak akan mengulangi hal tersebut.
"Saya yakin dia (Susi) tidak mengulangi. Saya yakin dia (penyidik) profesional dan transparan," tambah Sahid.
Sementara itu, Sahid menambahkan penahanan biasanya dilakukan karena ada beberapa indikasi. Seperti menghilangkan barang bukti hingga tidak kooperatif. Tapi, Susi diyakini tidak menghilangkan barang bukti satupun.
"Kan barang buktinya disita semua. Kita juga kooperatif. Waktu sakit kita konfirmasi," ujar Sahid.
Sahid menegaskan kliennya tidak melanggar ujaran rasialisme. Namun Tri Susanti hanya disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 tentang ITE.
"Yang disangkakan pasal 28 ayat 2 tentang ITE bukan rasis," ucap dia.