Sahat Tua Simanjuntak Minta Maaf dan Didoakan Sehat
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak (STS) ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap pengelolaan alokasi dana hibah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jatim.
Sahat Tua Simanjuntak ditangkap dan ditahan bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Rusdi selaku staf ahli Sahat Tua Simanjuntak, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus koordinator masyarakat (pokmas) Abdul Hamid, dan Ilham Wahyudi alias Eeng selaku koordinator lapangan.
Dikutip dari Antara, Sahat Tua Simanjuntak mengakui kesalahannya dan meminta maaf usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya pertama saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," ucapnya usai konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat 16 Desember 2022 dini hari.
Politikus Golkar ini juga meminta doa agar tetap sehat, agar proses penegakan hukum ini bisa berjalan dengan lancar. "Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini berjalan dengan lancar. Terima kasih," ujar pria 54 tahun ini.
KPK menduga tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim sekaligus Sekretaris DPD Golkar Jatim itu menerima sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat.