Sahat Simanjuntak Ditahan KPK, Ketua Partai Golkar Tak Komentar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka sekaligus menahan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, Kamis 15 Desember 2022 malam.
Politisi senior Partai Golkar ini, ditangkap atas kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur. Dengan demikian, maka posisi Wakil Ketua DPRD Jatim milik Partai Golkar kosong.
Saat coba dikonfirmasi lebih Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad hingga kini tidak memberikan respon. Ketua DPD Golkar Jatim Sarmuji pun demikian belum memberikan keterangan.
Seperti dikabarkan sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak bersama staf ahlinya Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Keempatnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap dana hibah pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.
Diketahui bahwa Sahat Tua Simanjuntak mendapat uang suap untuk pengelolaan alokasi dana hibah dalam APBD Provinsi Jatim tahun 2023 dari Abdul Hamid. Diketahui, Sahat telah menerima dana ijon sebesar Rp5 miliar.
Advertisement