Sah! Tari Remo Tresnawati dan Tari Landhung Milik Situbondo
Kesenian Tari Remo Tresnawati dan Tari Lajar Pandhalungan (Landhung) resmi milik masyarakat Situbondo.
Dua tari tradisional ini sudah mengantongi sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Artinya, kesenian Tari Remo Tresnawati dan Tari Landhung sudah dipatenkan menjadi milik masyarakat Kota Santri.
Dewan Kesenian Situbondo (DKS) yang mengajukan dua tari tradisional itu sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dari Kemenkumham RI.
Ketua Dewan Kesenian Situbondo (DKS), Edy Supriyono mengatakan, DKS mematenkan Tari Remo Tresnawati dan Tari Landhung sebagai bentuk perlindungan hukum kepada seniman Situbondo agar karya seniman tidak diklaim orang lain dan daerah lain.
"Alhamdulillah dua kesenian Tari Remo Tresnawati dan Tari Landhung karya seniman Situbondo, sudah mendapat sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham beberapa waktu lalu," kata Edy Supriyono, Rabu, 6 Juli 2022 pagi.
Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual tersebut, lanjut Edy Supriyono, juga sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada seniman Situbondo yang menciptakan karya seni Tari Remo Tresnawati dan Tari Landhung.
"Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual ini kemarin kita serahkan kepada Ibu Tresnawati, warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, pencipta Tari Remo Tresnawati dan seniman Situbondo yang bersama menciptakan Tari Landhung," tambahnya.
Edy Supriyono menjelaskan, DKS berkewajiban mematenkan Tari Remo Tresnawati bukan hanya populer. Tapi, Tari ciptaan Ibu Tresnawati ini sudah menjadi bahan mata kuliah kesenian pada beberapa perguruan tinggi negeri di Indonesia. Sedangkan, Tari Landhung merupakan tari ikon garapan bersama seniman di Situbondo.
"DKS akan terus berusaha untuk mematenkan Hak Kekayaan Intelektual para seniman Situbondo. Ini sebagai bentuk penghargaan dan perlindungan hukum, agar karya cipta para seniman Situbondo tidak dicomot orang lain dan daerah lain," jelasnya.