Sah! Pemprov Jatim Putuskan PSBB untuk Kota Surabaya
Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya secara resmi, mengambil keputusan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, untuk tiga daerah di Jawa Timur. Yakni Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Sidoarjo, dan sebagian Kabupaten Gresik.
Keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan rapat terutup, dengan Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo, dan Pemkab Gresik, Minggu 19 April 2020 di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, keputusan diambil setelah dirinya mendengarkan penjelasan dari tim kuratif dan tim tracing setiap Kabupaten dan Kota.
Kemudian terkait juga dengan arahan Polda Jawa Timur dan Pangdam V/Brawijaya. Selain itu, keputusan PSBB diambil setelah adanya penjelasan secara detail dari langkah-langkah yang sudah dilakukan secara berlapis oleh pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo, dan Pemkab Gresik.
"Kami melihat bahwa penyebaran dari virus covid-19 di tiga daerah ini semua menjadi perhatian kami. Maka tadi bersama-sama kami mengambil kesepakatan bahwa hari ini adalah saatnya diberlakukan PSBB," kata Khofifah, Minggu 19 April 2020 di Gedung Negara Grahadi seusai rapat terutup dengan Forkopimda Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Khofifah mengatakan, langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh Pemprov Jatim dan ketiga pemerintah daerah tersebut adalah menyiapkan kajian secara lengkap, dan juga surat pengajuan PSBB ke Menteri Kesehatan.
"Masing-masing, kota dan dua kabupaten ini ditambah dengan tim dari Polda dan tim dari Kodam, serta dari DPRD, akan membahas secara detail langlah selanjutnya," katanya.