Jatim Berlakukan Jam Malam Libur Tahun Baru
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan ketentuan penerapan jam malam di masa libur Tahun Baru 2021. Jam malam ini berlaku hingga 8 Januari 2021 mendatang.
Pemberlakuan jam malam ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 736/24068/013.4/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Libur Tahun Baru 2021 di Jawa Timur, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Heru Tjahjono, 29 Desember 2020.
SE tersebut isinya penerapan jam malam ini yang dimaksudkan untuk mencegah adanya kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan di malam pergantian tahun baru. Mengingat, saat ini kasus positif baru di Indonesia, khususnya Jatim mengalami peningkatan signifikan.
Ada beberapa poin dalam surat eradaran tersebut, yakni pertama, untuk meningkatkan protokol kesehatan di wilayah masing-masing. Kedua, melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, seremonial resepsi pernikaham, kegiatan keagamaan dan perayaan tahun baru).
“Ketiga, menerapkan pengaturan jam malam dimulai pukul 20.00 WIB-04.00 WIB,” isi surat tersebut.
Keempat, melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat TNI, Polri, dan Satpol PP, serta Satuan Gugus Tugas Covid-19 untuk mengambil tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran sesuai kewenangan yang mengacu pada Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati/Walikota masing-masing.
“Kelima, untuk penerapan sanksi pidana dalam hal tidak diatur di Peraturan Daerah, Peraturan Bupati/Walikota dapat berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” poin terakhir dalam edaran.
Sementara itu, Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta mengatakan, sudah melakukan rapat koordinasi dengan Pemprov Jatim, Kodam V Brawijaya, dan Satgas Penanganan Covid-19 Jatim dalam upaya penanganan Covid-19 di masa libur tahun baru ini.
Ia mengatakan, akan dilakukan operasi yustisi di seluruh titik yang terdapat kerumunan masyarakat. Tak hanya menindak, akan dilakukan juga rapid tes antigen di tempat untuk mengetahui apakah ada yang positif atau tidak.
"Kedua, kita juga akan membubarkan ketika ada kerumunan dan trek-trekan di jalanan dengan kita kedepankan upaya preventif. Kemudian kita siapkan alat rapid antigen ketika ada kerumunan langsung kita tes, sehingga ketika ada yang positif, bisa segera tertangani," ujarnya.
Untuk mencegah Covid-19, ia berharap masyarakat tidak membuat perayaan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, apalagi tanpa protokol kesehatan. Ia berpesan penerapan protokol kesehatan harus terus dijaga untuk memutus mata rantai penularan.