Sah! Lovebird Dijadikan Mas Kawin
Mas kawin dijadikan sebagai simbol penghormatan kepada mempelai wanita dan keluarganya. Bentuk dari mas kawin itu sendiri berbeda-beda, tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Ada yang berbentuk uang, emas, ataupun barang lainnya.
Jika mengikuti tradisi dan budaya tertentu, biasanya pihak keluarga ikut menentukan bentuk dan jumlah dari mas kawin. Tapi di zaman yang sudah modern ini, biasanya pasangan yang akan menikahlah yang menentukan bentuk dan jumlah dari mas kawinnya.
Berbeda dengan pasangan kebanyakan yang menjadikan uang atau emas sebagai mas kawin, pasangan ini justru memilih sepasang lovebird atau burung cinta untuk dijadikan sebagai mas kawinnya.
Di media sosial sedang viral potongan video prosesi ijab-kabul pengantin yang diunggah akun Facebook Eris Riswandi. Uniknya, mempelai pria menjadikan burung lovebird sebagai salah satu maskawin.
“Dengan maskawin burung lovebird dan uang seratus delapan puluh ribu rupiah dibayar tunai," kata penghulu.
“Saya terima nikahnya Mara Elviesta binti Koko Asmara dengan maskawin uang seratus delapan puluh ribu rupiah dan sepasang burung lovebird dibayar tunai,” ujar mempelai pria dengan lancar.
Di atas meja penghulu tersebut tampak ada sangkar burung berisi sepasang burung lovebird yang dijadikan maskawin.
Belum diketahui kapan dan di mana kejadian ijab-kabul yang viral ini. Di Facebook sendiri ada cukup banyak akun yang mengunggah potongan video ini.
Apa pandangan Majelis Ulama Indonesia soal hal ini? “Pada prinsipnya, yang namanya maskawin itu adalah hak pengantin perempuan dan wali pengantin perempuan,” kata Wasekjen Bidang Fatwa MUI KH Sholahudin Al-Ayub.
Sholahudin menjelaskan segala sesuatu yang dimubahkan atau dibolehkan secara Islam bisa dijadikan mahar. Dengan catatan, pengantin perempuan dan walinya rida atau setuju.
“Syaratnya yang penting adalah, dia itu sesuatu yang mubah, tidak ada larangan agama untuk masalah itu. Nah, pertanyaannya, burung lovebird itu sesuatu yang mubah apa nggak?” ucapnya.
“Para ulama sendiri ada yang berbeda pendapat tentang masalah ini, ya. Ada yang mengatakan ini tidak boleh secara mutlak. Karena apa, karena habitatnya dia sebenarnya kan di alam bebas, ini dikerangkeng. Ada yang mengatakan ini sesuatu yang boleh-boleh saja,” sambungnya.
Sholahudin menilai tidak mempermasalahkan burung lovebird dijadikan mahar. Baginya, burung lovebird adalah burung yang dimubahkan, sama saja seperti burung dara. Baginya, burung kicau ini boleh dijadikan mahar.
Ia menegaskan tiga hal penting terkait mahar. Pertama, mahar adalah hak wali dan mempelai perempuan. Kedua, mahar seharusnya tidak memberatkan. Ketiga, mahar berupa sesuatu yang mubah atau halal, tidak sesuatu yang dilarang agama.
“Dalam Islam itu dianjurkan supaya mahar itu tidak mahal-mahal. Artinya, yang ringan, sehingga para pemuda yang menikah itu bisa menjalankannya. Ada beberapa adat istiadat yang mahar pernikahan itu sangat mahal sekali sehingga memberatkan,” sambungnya. (*)