Sah! Kesenian Jaranan Jowo Jadi Milik Kabupaten Kediri
Kesenian Jaranan Jowo secara sah menjadi milik Kabupaten Kediri. Pengakuan secara resmi ini tertuang dalam Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Komite Tari dan Jaranan Dekky S didampingi Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Imam Mubarok membenarkan hal tersebut. “Benar Jaranan Jowo telah di HAKI-kan dan sah milik Kabupaten Kediri,” jelas Dekky, Rabu, 4 Januari 2023.
Dekky menjelaskan, HAKI yang diterima ini untuk perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Hal itu mengacu pada UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Dengan demikian jaranan jowo kini telah didokumentasi dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.
“Semua wilayah secara umum memang memiliki kesenian jaranan, tetapi jaranan jowo kita, memiliki karakter sendiri dan khas kediren,” ujarnya.
Ia menyebut, DK4 sejak awal berkomitmen menjaga budaya khas Kediri, dengan cara mengawalnya ke Balitbangda untuk kemudian di-HAKI-kan agar diakui secara resmi.
“DK4 bersama Komite Tari dan Jaranan akan terus mengawal ini ke Balitbangda, agar budaya kita diakui,” tuturnya.