Sah! Kentut Akhirnya Ganti Nama
Nama Kentut merupakan pemberian dari kedua orang tuanya. Namun Ihsan mengaku tidak tahu apa alasan kedua orang tuanya memberikan nama itu.
Lantaran tak lazim, Ihsan kerap menjadi bahan olok-olokan karena nama Kentut itu. Pada akhirnya, Ihsan memutuskan untuk mengajukan penggantian nama karena putrinya dibully.
Sang putri, cerita Ihsan, pulang dengan keadaan menangis lantaran diejek teman-temannya karena nama bapaknya Kentut. "
“Dia sempat nangis mengurung diri di kamar, katanya karena diejek teman-teman,” kenang pria kelahiran 13 September 1988 itu.
Nasib sang anak tak jauh beda dengan dirinya. Saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), Ihsan mengaku nyaris setiap hari mendapat perlakukan tak baik dari teman-temannya. Bahkan, ia juga melihat guru-gurunya ikut tersenyum mendengar olokan teman-temannya itu.
“Intinya, saya tidak mau nasib ketiga anak ini sama seperti saya waktu sekolah dulu. Takut anak-anak di-bully,” tutur Ihsan.
Perjuangan Ihsan untuk mengubah namanya boleh dibilang cukup pelik. Ia dan keluarga harus rela menganggung malu selama puluhan tahun atas nama Kentut itu.
Beruntunglah dia bertetangga dengan seorang sipir Lapas di Tangerang, yang membuatnya bangkit untuk lebih berusaha lagi.
“Mas Eko namanya, saya sempat cerita kemauan saya begini. Lalu sama dia dikasih pencerahan, bisa kok. Begini jalurnya, siapkan saja berkas-berkasnya,” tutur pria yang sehari-hari berjualan mi ayam bakso itu.
Ihsan mulai mempersiapkan segala berkas kependudukan yang diperlukan. Seperti surat keterangan RT/RW, ijazah terakhir, KTP, kartu keluarga (KK) dan buku nikah.
Setelah persyaratan lengkap, pria 30 tahun itu kemudan mendaftarkan diri mengajukan pergantian nama tersebut pada akhir Maret. Hingga akhirnya ia masuk persidangan pertama di PN Tangerang, pada Senin 16 April 2018 lalu.
Seperti yang sudah diduganya, ketua hakim akan mengomentari namanya tersebut. “Tersenyum saja dan menanyakan,” ujar Ihsan.
Lalu, semuanya berjalan lancar hingga akhirnya putusan didapatkannya hari ini, Senin 23 April 2018. Nama Ihsan Hadi yang diimpikannya menggantikan ‘Kentut’ sudah sah di mata hukum sebagai nama barunya.
Nama Pemberian Guru Ngaji
Nama Ihsan Hadi dipilihnya karena merupakan pemberian guru mengajinya ketika berusia 6 tahun. Nama itu artinya ‘petunjuk yang bagus’.
“Selaku hakim tunggal, saya mengabulkan dan menetapkan nama Kentut berubah menjadi Ihsan Hadi,” kata hakim Elly Istianawati dalam persidangan di PN Tangerang.
Usai persidangan, Ihsan bersyukur namanya resmi berganti. Ia langsung sujud syukur usai mendengarkan putusan hakim.
“Alhamdulillah ya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang perihal pengajuan nama saya jadi Ihsan Hadi, seneng banget perasaannya,” tuturnya.
Setelah beberapa detik melakukan sujud, Ihsan kembali bangkit. Senyum lega terpancar dari wajahnya karena nama yang disandang selama 30 tahun resmi lepas dari dirinya.
“Lega saya, makin pede dengan nama Ihsan Hadi. Semoga berkah dan tambah rezeki,” kata Ihsan.
Dia kini tak khawatir lagi anak-anaknya diolok-olok karena nama ayah yang tak lazim. Ihsan yakin anak-anaknya juga ikut bahagia dengan nama baru sang ayah. “Anak saya tidak perlu malu-malu lagi, punya ayah namanya bener,” imbuhnya.
Terkait dengan pemberitaan mengenai namanya yang marak di media sosial, Ihsan mengaku sangat berterima kasih. Sebab, kata dia, adanya media mampu memberikannya dukungan untuk menjalankan seluruh proses perubahan namanya seperti saat ini. “Terima kasih banyak atas dukungannya dari media,” ucapnya.
Saat ini, Ihsan berencana akan tetap berjualan mie ayam bakso seperti biasa. Hal itu dilakukan demi menghidupi istri dan ketiga anaknya selain ia juga mengajar mengaji.
“Viral di media sosial bikin dagangan saya ramai. Omzet meningkat semenjak ramai diberitakan,” tuturnya.
Cara Tahu Cara Ganti Nama
Setelah nantinya disahkan oleh pengadilan, bagaimana langkah selanjutnya untuk mengganti nama di KTP?
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif mengatakan ada 3 elemen data penduduk yang bersifat statis yakni; Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat/tanggal lahir, dan golongan darah. Selebihnya merupakan elemen data yang bersifat dinamis. Pengubahan data bisa dilakukan dengan sejumlah proses.
“Prinsipnya adalah, mengubah data bukan melakukan perekaman ulang. Jadi yang dimaksud proses perekaman data e-KTP itu mencakup perekaman retina dan sidik jari, nah ini tidak bisa dilakukan pengulangan. Jadi pada proses perubahan data tidak ada perekaman ulang,” jelas Zudan, Selasa (27/2/2018).
Untuk perubahan data terkait nama, bisa dilakukan dengan melampirkan fotokopi akte kelahiran atau ijazah. Sementara untuk perubahan total dapat menunjukkan serta melampirkan putusan pengadilan.
Berikut prosedur untuk mengubah elemen data e-KTP:
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai data yang diubah, antara lain:
a. Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan;
b. Ijazah untuk menambah gelar;
c. Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili (perlu diurus di tingkat kelurahan);
d. Surat keterangan laboratorium RS untuk ganti golongan darah;
e. Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan;
f. Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.
2. Ke Kantor Dinas Dukcapil (beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan);
3. Menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan ke petugas pelayanan. Petugas akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi;
4. Menunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru (bisa lebih cepat);
5. Membawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang ditentukan. (*)