Sah, Alokasi Dana Desa di Kabupaten Blitar Menjadi 12 Persen
Setelah melalui perjalanan panjang, desakan para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa, untuk menaikan anggaran Alokasi Dana Desa 15 persen telah disetujui 12 persen oleh Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Raapat Koordinasi Wakil Bupati dengan APD kemarin, Selasa, 12 Okotber 2021. rapat ini dilaksanakan di Hadi Negoro Kota Blitar
Sebelumnya, jika desakan untuk menaikkan Alokasi Dana Desa ini tak diloloskan, para perwakikan rencananya hari ini, Rabu 13 Oktober 2021 mengancam akan melakukan aksi demo bersama seluruh perangkat desa. Namun karena desakan untuk menaikkan Alokasi Dana Desa ini telah disetujui, aksi demo ini pun telah dibatalkan.
Bagas Nanggolo Yudo, juru bicara Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Blitar menyebut aksi ini rencananya akan diikuti oleh 2500 kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Blitar. Mereka Bagas menuntut kenaikan Alokasi Dana Desa yang awalnya 10 persen dari dana perimbangan dianggap terlalu minim.
Kata Bagas, dengan Alokasi Dana Desa yang hanya sebesar 10 persen dari dana perimbangan itu, tak mencukupi untuk menutup biaya kegiatan rutin operasional kantor desa. Apalagi ditambah ada permintaan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang minta anggaran tunjangannya dinaikkan.
Sebelumnya, Jumat, 08 Oktober 2021 perwakikan kepala desa diundang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar. Mereka melangsungkan dengar pendapat dengan difasilitasi DPRD Kabupaten Blitar.
Dalam pertemuan itu juga hadir Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mewakili Bupati Blitar dan Badan Anggaran DPRD. Dalam pertemuan itu Tim Anggaran Pemerintah Daerah hanya berani menaikkan Alokasi Dana Desa sebesar satu persen, yaitu menjadi 11 persen dari sebelumnya yang hanya 10 persen. Alokasi Anggaran Desa sebesar 11 persen itu jika dinilaikan dalam uang besarnya sekitar Rp11,3 miliar.
Namun, komposisi itu menjadi berubah kemarin setelah terjadi perundingan ulang. Perwakilan kepala desa, kemarin diundang Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, untuk menegosiasi ulang di pendopo Hadinegoro Kabupaten Blitar. Akhirnya disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Blitar akan memberikan anggaran Alokasi Dana Desa menjadi 12 persen.
Suwito Sarens Ketua DPRD kabupaten Blitar, beberapa waktu menyebut mereka kami undang memfasilitasi tuntutan kepala desa, meminta kenaikan ADD menjadi 15 persen, melalui DPRD menurutnya disetujui naik 11 persen agar mereka tidak melakukan aksi turun ke Jalan.
Hanya saja kenaikan satu persen dari 10 persen menurut jurubicara APD menginginkan kenaikan ADD 15 persen dari APBD Kabupaten Blitar atau setara dengan 169.5 milyar, bahkan minimal 13 persen dari dana perimbangan
Suwito Sarens Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Blitar sebelumnya menyebut jika tuntutan kenaikan Alokasi Dana Desa sebesar 15 persen ini memang dirasa berat oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. Pasalnya, untuk tahun 2021 ada beban pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Calon Pegawai Negeri Sipil, yang nilainya sangat besar dan mempengaruhi porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu Rp. 201 miliar.
"Karena beban itu dilekatkan oleh pusat di dana perimbangan, dan menjadi tanggung jawab daerah, kegiatan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K maka harus sesuai porsi ADD, minimal 10 persen dana perimbangan sebenarnya sudah sesuai dengan aturan," ujar Sarens.