Sadis! Suami Tega Bakar Istri dan Dua Anaknya
Akun Instagram @awreceh.id membagikan kondisi para korban saat menjalani perawatan di rumah sakit. Dalam video tersebut memperlihatkan seorang perempuan mengenakan kaos hijau duduk di matras. Hidung terpasang selang oksigen. Sebagian tangan dan kaki diperban.
Layar berikutnya, perekam mengabadikan kondisi anak korban Ilham. Sama dengan ibunda, korban juga mengenakan kaos hijau terbaring lemah di matras. Hidung terpasang sepang oksigen, pada bagian tangan terpasang perban.
Sementara itu, layar selanjutnya memperlihatkan dua perawat yang sedang mengobati luka anak perempuan korban. Anak berinisial K, turut menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Anak berusia 13 tahun itu tampak merintih menahan rasa sakit.
"Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Jakarta Timur, kronologi awal terjadi cekcok antara Ibu Winarsih dan suami. Dan tidak berselang lama tiba-tiba suaminya menyiramkan bensin dan membakar ibu Winarsih, dan nahasnya kedua anaknya pun ikut terbakar," tulis admin akun tersebut.
Berikut ini fakta kejadian menimpa para korban yang dibakar oleh sang kepala keluarga:
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sehari sebelum Idul Adha, Rabu 28 Juni 2023.
Seorang pria berinisial US, 48 tahun, membakar istrinya W, 38 tahun dan dua anaknya berinisial K dan N. Pelaku sempat berdalih korban hangus terbakar karena ledakan ponsel.
Dari pemeriksaan sementara, US mengaku emosi karena terbakar api cemburu. Dia pun tega menyiramkan bensin ke arah istrinya lalu membakarnya. Kedua anak yang bermain ponsel ikut jadi korban KDRT.
Istri dan dua anak luka bakar kurang lebih 50%. Korban dirujuk ke Rumah Sakit Tarakan.
US juga menyiramkan bensin dan membakar diri setelah melakukan aksinya. Tindakan pelaku tersebut untuk menghilangkan jejak dan juga bunuh diri. Akibatnya, pelaku mengalami 20% luka bakar di tangan, perut, hingga selangkangan.
Warga sekitar melihat api sudah membumbung tinggi dari dalam rumah. Mereka menelepon petugas pemadam dan juga mendobrak pintu rumah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. Ia akan dijerat tindak pidana PKDRT Pasal 44 UU PKDRT dan/atau Pasal 187 KUHP.