Sadis, Pria di Surabaya Aniaya Anak Usia Dua Tahun hingga Tewas
Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria, berinisial RS. Pria berusia 27 tahun ini asal Sampang. Ia begitu tega menganiaya seorang anak berinisial SRH. Anak berusia dua tahun itu meninggal dunia.
Korban merupakan anak kandung dari SF. Perempuan ini memiliki hubungan gelap dengan penganiaya anaknya itu. Kondisi SF sendiri sedang pisah rumah dengan suami sahnya. Pria tersebut merupakan ayah kandung SRH, berinisial SA. Keretakan rumah tangga SF dan SA terjadi sejak Januari 2024.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, setelah pisah atap dengan SA, SF lalu tinggal bersama dengan pelaku RS.
"SF memiliki hubungan khusus dengan pelaku sejak akhir tahun 2023, di mana SF lalu diusir suaminya SA. Ia lalu tinggal berdua di kos pelaku," jelasnya, Jumat 16 Februari 2024.
SRH yang merupakan anak ketiga dari pasangan suami-istri SA dan SF ini, lalu berpindah-pindah pengasuhan. Kadang korban bersama ayah kandungnya, lalu ia juga tinggal bersama ibu kandung dengan selingkuhannya.
"Sehari-hari korban SRH terkadang tinggal dengan pelapor SA di Kendangsari T12 No 36 Surabaya. Ia kadang tinggal dengan saksi SF di rumah kos, Jalan Kutisari Utara Gang 5 No.11, Surabaya," terang AKBP Hendro.
Menurut AKBP Hendro, orang tua korban sebenarnya sudah menaruh curiga kepada pelaku. Sebab, mereka sering menemukan bekas luka di tubuh SRH.
"SF lalu mencoba konfirmasi ke RS dan bertanya mengenai bekas luka tersebut. Namun RS mengelak dan tidak tahu-menahu mengenai hal itu," tambahnya.
Puncaknya, SF menitipkan anaknya ke pelaku RS, Selasa 13 Februari lalu. SF akan melakukan wawancara kerja di salah satu perusahaan. SRH dititipkan ke RS sejak pukul 10.00 WIB.
"Sampai pukul 16.00 WIB, SF merasakan hal yang janggal dan mencoba untuk menghubungi RS via panggilan video, namun tidak diangkat," ujar AKBP Hendro.
SF lalu mencoba untuk menghubungi pelaku via telepon seluler dan diangkat. Namun, saat itu SF tidak sempat menanyakan keadaan korban SRH. Sebab, RS langsung menyuruh SF untuk cepat pulang ke kosan.
Sampai di kos RS pada pukul 17.00 WIB, SF menemukan RS dan anaknya SRH sedang tertidur di atas ranjang. Hal yang mencurigakan lalu ditemui oleh SF saat itu.
"SF menemui kotoran yang keluar dari tubuh anaknya dan mencoba membangunkan namun tidak ada respons dan tubuhnya dingin. Lalu SF dan RS mencoba untuk membawa SRH ke RSI Jemursari pada pukul 17.15 WIB," terang AKBP Hendro.
Saat tiba di IGD RSI Jemursari, korban SRH telah dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter. SF lalu menyampaikan kabar duka tersebut ke suaminya SA dan memintanya untuk datang ke rumah sakit.
"Sekitar pukul 18.20 WIB, SA tiba di RSI Jemursari Surabaya. Saat melihat jenazah anaknya SRH, ada luka lebam baru pada dahi kanan dan punggung bagian bawah dekat tulang ekor," terang AKBP Hendro.
Tak terima dengan kejadian yang menimpa buah hatinya tersebut, SA meminta jenazah anaknya untuk dilakukan otopsi.
"Lalu pada 14 Februari 2024 pukul 02.30 WIB, SA melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya, untuk diproses secara pidana," kata AKBP Hendro.
Pihak kepolisian lalu melakukan penyidikan dan penyelidikan dan didapati bahwa RS terbukti melakukan tindakan kekerasan sehingga menyebabkan kematian terhadap korban SRH.
"Motif pelaku RS melakukan penganiayaan tersebut karena jengkel karena korban rewel dan sering menangis. Antara pukul 16.00 WIB korban dicekik dan kepala bagian belakangnya dibenturkan kepala ke lantai. Saat SF menelepon, pelaku beralibi ketiduran," tutur AKBP Hendro.
Di sisi lain, perwakilan tim forensik RSUD Dr. Soetomo yang diwakili dokter Sari Indah mengatakan, berdasarkan hasil otopsi sementara terhadap korban, pihaknya telah mengeluarkan hasil visum sementara.
"Berdasarkan hasil visum sementara terhadap korban SRH, kami menemukan patah tulang tengkorak bagian belakang, pendarahan pada otak besar, kecil, batang otak serta otot dinding perut, terdapat pembekuan darah pada organ dalam jantung. Penyebab kematian korban karena kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan pada otak," ujar dokter Indah.
Atas perbuatan sadisnya, tersangka RS telah dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.