Sadis! Pria di Jember Rekam Video saat Bunuh Kekasihnya
Satreskrim Polres Jember menemukan fakta baru dalam kasus asmara berujung maut di Kecamatan Sukowono, Jember. Penyidik menemukan adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus itu. Dugaan ini diketahui dari video yang dibuat oleh pelaku, saat membunuh pacarnya.
“Pembunuhan yang terjadi pada tanggal 13 Januari 2022 lalu yang terjadi di Sukowono. Kita informasikan ada fakta baru, yakni pembunuhan berencana,” kata Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Jumat, 28 Januari 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut, tersangka Salim Yuda Prawira, 25 tahun, warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, Situbondo sudah merencanakan pembunuhan terhadap kekasihnya bernama Wahyu Nurmadani, 20 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Jember.
Dugaan pembunuhan berencana dalam kasus cinta berujung maut itu terungkap setelah penyidik Satreskrim Polres Jember mengecek HP milik tersangka. Di dalam HP itu ditemukan petunjuk yang mengarah kepada pembunuhan berencana.
Bahkan di dalam HP tersangka itu, polisi menemukan video saat proses pembunuhan itu berlangsung. “Pembunuhan itu dilakukan oleh tersangka dengan cara mencekik dan menyumpal mulut korban dengan kain celana dalam. Aksi pembunuhan itu secara sadar direkam langsung oleh tersangka sendiri,” jelas Komang.
Dalam video itu terlihat, sebelum akhirnya korban tewas di tangan tersangka, tersangka sempat melontarkan kekerasan verbal yang melecehkan korban. Pembunuhan berencana itu dilakukan dengan dasar cemburu karena tersangka mendengar kabar korban akan dijodohkan dengan pria lain.
“Adanya dugaan pembunuhan berencana kita temukan dalam pemeriksaan kemarin. Mohon maaf video dalam HP tersangka tidak bisa kamu tunjukkan. Kami akan membawa HP tersangka untuk dilakukan pengujian Laboratorium Forensik,” lanjut Komang.
Dengan temuan hasil penyidikan itu penyidik Satreskrim Polres Jember akan berkoordinasi dengan Kejaksaan. “Sementara pasal akan kita tambahkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkas Komang.
Advertisement