Sadis! Pengantin Baru ini Bunuh dan Perkosa Gadis Belia
Sungguh biadab perilaku pasangan suami istri (pasutri) asal Dusun Kelompang, Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Pasuruan. Mereka yang baru menikah 2 minggu tersebut tega menghabisi nyawa anak berusia 5 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Sadisnya, korban sebelum dibunuh diperkosa oleh pelaku yang diketahui bernama Moch Tohir, 27 tahun, dan Ifa Maulaya, 19 tahun.
Terungkapnya kasus pembunuhan anak perempuan berinisial R ini bermula dari penemuan jasad korban di sebuah saluran irigasi pada Selasa, 7 Juli 2020.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) maupun otopsi RS Bhayangkara ditemukan luka memar di bagian belakang kepala serta luka robek pada alat vital korban.
"Dari olah TKP dan hasil otopsi, korban tewas dipukul benda tumpul di bagian belakang kepala dan sebelum dibunuh korban diperkosa," katanya, dalam keterangan persnya, Rabu, 8 Juli 2020.
Hanya selang beberapa jam saja, Polres Pasuruan berhasil menangkap terduga pelaku. "Untuk sementara kami menduga dua orang ini yang melakukan kejahatan dengan cara keji. Karena dari bukti dan sejumlah keterangan saksi bahwa pelakunya adalah MT dan IM," katanya.
Dari keterangan tersangka, sebelum menghabisi gadis belia itu, mereka mengajak korban yang didapati bermain bersama teman-temannya, untuk masuk ke rumah pelak dengan mengiming-imingi es krim.
Kata Rofiq, setelah berhasil masuk, pelaku kemudian memperkosa korban sebanyak dua kali. Setelah itu, pelaku meminta istrinya untuk mengambil kalung dan gelang yang melekat di tubuh korban.
Tak selesai sampai di situ, pelaku kemudian membawa korban ke belakang rumah dan memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri, lalu menenggelamkannya ke saluran irigasi (parit) hingga tewas.
"Ketika diperkosa, istrinya tidak tahu. Tapi ketika di belakang rumah, pelaku meminta istrinya mengambil batang pohon untuk memukul kepala korban. Selesai memukul, pelaku menenggelamkan korban ke parit sampai dua kali. Rupanya ini untuk memastikan korban benar-benar meninggal," kata Rofiq.
Lanjut Rofik, motif pelaku membunuh korban hanya ingin menguasai perhiasan milik korban. Saat ditanya untuk hasil merampas perhiasan korban, pelaku menjawab dengan enteng untuk beli sosis.
Kedua pelaku dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 3 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kemudian pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.