Sadis, Pemuda Habisi Nyawa Perempuan Usai Dipijat Plus-plus
AF, perempuan berusia18 tahun ditemukan meninggal di sebuah kamar hotel di daerah Senen, Jakarta Pusat, pada Senin 25 Juli 2022. Polres Metro Jakarta Pusat menyebut jika korban dibunuh oleh HR, 23 tahun.
Pelaku membunuh korban dengan alasan tak puas dengan pelayanan pijat plus-plus yang diberikan. Setelah membunuh, pelaku juga merampas perhiasan korban, serta mengambil kartu identitas korban.
Kronologi Penangkapan
Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari empat jam setelah laporan tentang penemuan jasad korban diterima. Awalnya, pelaku meninggalkan lokasi hotel sekitar pukul 11.30 WIB. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB petugas hotel mendatangi kamar yang digunakan oleh korban dan pelaku.
Saat itu, upaya karyawan hotel agar tamu di dalam kamar membuka pintu, tidak direspon. Mereka lantas mendobrak pintu dan ditemukan korban dalam keadaan meninggal.
Polisi yang menerima laporan dari manajemen hotel, segera melakukan penyelidikan. Hingga berhasil menangkap pelaku berinisial HR di Stasiun Palmerah selang empat jam dari informasi penemuan jasad korban. Saat itu, pelaku berupaya melarikan diri dengan menggunakan KRL jurusan Tanah Abang - Parung.
Detik-detik Pembunuhan
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan, aksi pembunuhan bermula saat pelaku melakukan check in di hotel tersebut. Awalnya, pelaku mengundang korban yang biasa memberikan pijat plus-plus lewat aplikasi Michat.
Setelah mendapat pelayanan dari korban, pelaku protes karena layanan tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya. "Nah, dari sanalah pelaku kesal kemudian terjadi pemukulan sehingga korban terjatuh dan saat korban terjatuh langsung dijerat menggunakan tali pengikat," kata Komarudin dikutip dari cnnindonesia.com, Selasa 26 Juli 2022.
Usai memukul dan menjerat korban, pelaku masih memastikan jika korban sudah tidak bergerak, sebelum meninggalkan kamar hotel. Tersangka bahkan sempat mengambil perhiasan yang ada di tubuh korban, yakni satu buah kalung dan dua buah cincin. HR juga mengambil KTP korban dengan tujuan mengaburkan identitas dari korban.
Namun, barang hasil rampasan dari korban belum sempat dijual. Pelaku keburu ditangkap oleh aparat. Akibat tindakan sadis itu, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Advertisement