Sadis, Mahasiswi Bersama Pacar Bunuh Bayinya Lalu Buang ke Sampah
Tinggal penyesalan mendalam di benak IW, 20 tahun, mahasiswi di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo setelah ia menjadi tersangka atas pembunuhan bayi yang baru ia lahirkan. Kini, ia sedang menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Probolinggo dan dijerat pasal 341 KUHP, yang ancamannya tujuh tahun penjara.
Jajaran Satreskrim Polresta juga sedang memburu laki-laki (pacar) yang tega menghamili IW. Akibat hubungan gelap itu pula, IW mengaku malu saat hamil dan melahirkan sehingga memutuskan untuk membunuh dan membuang bayi laki-lakinya.
Dalam pemeriksaan, IW mengaku, melahirkan pada Senin, 12 Desember 2022 dini hari sekitar pukul 02.00 WIN, di kamar mandi rumahnya di Kecamatan Mayangan. Bayi laki-laki itu kemudian dibekap dan dibungkam sehingga tidak bisa bernapas (mati).
Setelah itu di hari yang sama, sekitar pukul 18.00, IW membuang mayat bayi itu bersama potongan limbah sayur-mayur yang dimasukkan ke dalam sak (kantung plastik) di sebuah tempat pembuangan sampah di dekat rumahnya.
Berselang dua hari, tepatnya, Rabu, 14 Desember 2022, Tilam, tukang sampah yang biasa membuang sampah milik warga menemukan “bungkusan” di dalam sak itu. Suasana menjadi heboh karena di dalam sak itu terdapat mayat bayi laki-laki.
Bayi laki-laki dengan berat sekitar 3 kilogram, panjang sekitar 40 Cm itu dalam kondisi tidak bernyawa. Tilam dan warga lainnya kemudian menghubungi Polsek Mayangan terkait penemuan mayat bayi itu.
Polisi langsung bergerak menyelidiki kasus pembuangan mayat bayi laki-laki di tempat pembuangan sampah di kawasan pesisir utara Kota Probolinggo itu. Akhirnya didapat petunjuk yang mengarah ke IW sebagai terduga pembuang bayi.
"Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka IW membunuh dan membuang jenazah bayinya karena malu kepada orangtua dan masyarakat atas kelahiran bayi hasil hubungan gelap dengan seorang pria," kata Kapolresta Probolinggo, AKBP Wadi Sa'bani, Jumat, 16 Desember 2022.
Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi hingga melakukan visum et repertum. Dalam pemeriksaan, IW juga mengaku,memang menjalin hubungan gelap dengan pacaranya, yang notabene sudah beristri.
Selain jenazah bayi laki-laki, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebuah karung sampah warna putih, sebuah gunting warna hitam, sebuah kain pel warna hijau, dan sebuah gayung warna biru.
Advertisement