Sadis, Lima Kawanan Rampok di Jember Ancam Bakar Korban
Lima kawanan perampok di Kabupaten Jember terbilang sadis. Selain menyeret dan membekap korban, mereka sempat mengancam membakar korban.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qorni mengatakan, kelima perampok tersebut berinisial TR dan AS, warga Kademangan, Probolinggo, SP, SG, dan RM, warga Kabupaten Jember.
Mereka melancarkan aksinya pada tanggal 15 Juli 2024, di Dusun Canting, Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjambe, Jember. Mereka menghadang pengendara motor Honda Kharisma berinisial S, 51 tahun. Saat itu korban baru pulang dari pasar.
Lima komplotan perampok itu memaksa korban turun dari sepeda motornya. Selanjutnya korban diseret dan dipaksa menunjukkan rumahnya. Sesampainya di rumahnya, korban langsung diseret ke belakang. Istri korban berinisial M, kaget melihat suaminya diseret oleh para pelaku.
Tak lama kemudian, S juga ditangkap oleh komplotan perampok itu. Selanjutnya, para perampok itu memaksa korban menunjukkan lokasi penyimpanan harta korban.
Komplotan perampok itu sempat membuka paksa baju korban berinisial S. Bahkan mereka menyiramkan bensin ke tubuh korban. Mereka mengancam akan membakar korban.
Korban yang ketakutan akhirnya tidak punya pilihan lain. Korban memberitahu lokasi penyimpanan uang dan perhiasannya. “Para tersangka ini memang membawa bensin, dipakai untuk mengancam membakar korban, jika tidak memberitahu lokasi penyimpanan harta korban,” katanya, Rabu, 4 September 2024.
Setelah mengetahui lokasi penyimpanan harga, komplotan perampok itu menggasak uang Rp 18 juta dan sejumlah perhiasan. Atas kejadian yang dialaminya, korban melapor ke Polres Jember. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial SP, di perbatasan Jember – Bondowoso, pada pakan lalu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka lain. Ketiga tersangka tersebut berinisial SG, TR, dan RM. Sedangkan tersangka berinisial AS, sampai saat ini masih DPO.
Berdasarkan hasil penyidikan, otak dalam perampokan itu adalah tersangka berinisial AS, yang ditetapkan sebagai DPO. Segala tindakan yang dilakukan empat tersangka lainnya atas saran dari tersangka AS.
Diketahui, lima kawanan perampok itu tidak hanya satu kali beraksi, tetapi sudah tiga kali, yakni di Kecamatan Kaliwates, Ledokombo, dan Sumberjambe. Setiap melancarkan aksinya mereka selalu sadis. Mereka tidak segan-segan menyandera dan membacok korban. Seluruh tersangka juga tercatat sebagai residivis karena kasus serupa.
“Mereka semua adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Pengakuan mereka pasca bebas kembali beraksi di tiga TKP di Kabupaten Jember. Modusnya selalu, keliling dulu mencari target,” pungkasnya.