Dituduh Bunuh Dua Antelope, Salman Khan Dihukum 5 Tahun Penjara
Di tengah kesibukan syuting dan promosi film terbarunya, Salman Khan harus menghadapi fakta bahwa dirinya telah dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan satwa langka. Atas perbuatannya itu, ia dan beberapa rekannya dihukum 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian India menahan Salman setelah pengadilan India menyatakan sang aktor bersalah dalam kasus perburuan satwa liar, antelope pada Kamis, 5 April 2018. Salman dan sejumlah rekannya dituduh telah membunuh satwa langka tersebut dalam perburuan pada 1 Oktober 1998 silam.
Ia dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 51 Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar. Sementara rekannya harus menghadapi tuntutan pasal 51 dan 149 berdasar KUHP India dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Salman berburu di daerah desa Kankani, Jodhpur bersama Saif Ali Khan, Sonali Bendre, Neelam dan Tabu dua dekade lalu. Dalam perburuan itu, Salman dituduh telah membunuh dua antelope yang merupakan satwa langka.
Atas kasus itu, kuasa hukum Salman, HM Saraswat berniat mengajukan masa percobaan atas hukuman yang dijatuhkan pada aktor 52 tahun itu. Apalagi kuasa hukum Salman melihat adanya celah dalam putusan yang dibuat hakim.
Dilansir dari Times of India, Menurut Saraswat, pengadilan gagal menunjukkan bukti kuat yang menunjukkan bintang Tiger Zinda Hai itu membunuh dua antelope. Saraswat juga menuduh jika pengadilan telah merekayasa bukti.
"Jaksa gagal membuktikan tuduhan atas terdakwa dan telah merusak dan merekayasa bukti serta dokumen dan juga menggunakan saksi palsu untuk membuktikan kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya, Salman mengaku jika dirinya dijebak. Ia mengklaim jika kedua antelope itu meninggal karena sebab wajar, bukan karena dibunuh olehnya menggunakan senjata api seperti dituduhkan padanya.
Advertisement