Sadis, Bocah SMP di Kediri Habisi Nyawa Pacarnya Pakai Racun
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri akhirnya berhasil mengungkap tabir kematian bocah perempuan berusia 14 tahun berinisial QA asal Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri yang ditemukan meninggal di lapangan bola voli di Desa Tiru Lor, Jumat 24 September 2021, malam.
Tragisnya, QA ternyata dibunuh oleh bocah lain, pelajar SMP yang terpaut usia 1 tahun lebih tua. Pelaku, NP yang berusia 15 tahun, menghabisi nyawa QA menggunakan jamu beracun. Mirisnya, setelah korban meminum jamu beracun, pelaku pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda kayuh.
Korban Hamil
Entah apa yang merasuki benak bocah 15 tahun, NP, sehingga memutuskan untuk membunuh pacarnya sendiri. Selidik punya selidik, polisi menduga NP ketakutan jika diminta bertanggungjawab atas kehamilan QA.
Bocah malang itu ternyata telah dicabuli dua kali, dan sedang mengandung anak dari NP. Fakta ini didapat polisi dari percakapan dalam pesan yang tersimpan di HP korban.
"Kami mendapatkan petunjuk dari HP korban sebelumnya ada percakapan antara korban dengan pacarnya. Jadi beberapa hari sebelumnya korban mengadukan bahwa ia hamil kepada pacarnya, sehingga menuntut pertanggungjawaban," kata Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono dalam keterangan pers, Selasa 24 September 2021.
Polisi menyebut jika pelaku kemudian ketakutan jika harus bertanggungjawab, lantaran belum memiliki pekerjaan. "Alasan tidak bertanggungjawab karena pelaku masih anak-anak belum bekerja, sehingga kalut tidak memberi nafkah dan sebagainya. Ide memberi potas tersebut berasal dari pelaku sendiri," ungkap Kapolres Kediri.
Dibunuh Pakai Potas
Kondisi itu kemudian membuat pelaku ketakutan. Ia menyusun rencana menghabisi pacarnya menggunakan racun ikan atau potas. Berbekal potas yang dibeli di toko bangunan seharga Rp 10 ribu, pelaku mengoplosnya dengan jamu.
Ia lantas membujuk dan merayu korban untuk mau minum jamu pemberiannya. Pelaku mencoba meyakinkan korban jika jamu yang ia bawa bisa membuat kehamilannya seolah tidak terlihat. "Pelaku meyakinkan korban bahwa jamu ini bisa membuat samar kandungan, agar tidak kelihatan. Dibujuk dirayu agar korban mau meminum," lanjutnya.
Sadisnya, setelah berhasil memberikan minuman racun kepada kekasihnya tersebut, pelaku bergegas pergi dari lokasi kejadian.
Polisi Sita Barang Bukti
Polisi pun kini menyita sejumlah barang bukti dalam kejadian sadis itu. Terdapat sepeda angin milik pelaku, serta lembaran kertas print isi percakapan korban dengan pelaku melalui HP sebelum meninggal.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 340, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Klaim Tak Ada Kesengajaan
Sementara itu pihak dari kuasa hukum pelaku Taufik Dwi Kusuma SH ketika dikonfirmasi menjelaskan jika apa yang dilakukan oleh kliennya tidak memiliki unsur kesengajaan.
"Bukan suatu kesengajaan lah bagi pelaku tentu, pihak dari keluarga pelaku nantinya pasti menemui pihak dari keluarga korban. Cuma kami masih melihat piskologis dari pihak keluarga korban. Nanti jika sudah landai, tenang pasti kami usahakan untuk silaturahmi ke sana" ujar pengacara berkaca mata ini.
Ke depan Taufik Dwi Kusuma SH berencana untuk meminta pendampingan tenaga piskologi. Ia berharap ada pendampingan karena sudah menjadi ketentuan dalam KUHP.
Advertisement