Sadis! Ayah Tiri Perkosa dan Aniaya Anak Umur 6 Tahun
Seorang ayah tiri di Bengkulu menganiaya dan memerkosa anaknya yang berusia 6 tahun. Pelaku, EP, berusia 44 tahun ditangkap setelah istrinya melapor ke Polda Bengkulu.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa bejat itu terungkap setelah istri pelaku melapor pada kepolisian setempat.
Ibu korban melapor setelah anaknya mengadukan perbuatan ayahnya.
Diketahui jika perlakuan keji ayahnya berlangsung pada Minggu, 1 Januari 2023 hingga Kamis, 5 Januari 2023.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan menyebutkan, korban diperkosa sebanyak lima kali dalam empat hari berturut-turut.
"Pelaku masuk ke dalam kamar tidur korban lewat ventilasi atas pintu kamar, kemudian membuka pakaian korban disertai pengancaman," katanya dikutip dari Kompas, Kamis 9 Februari 2023.
Tak hanya memerkosa, pelaku juga menganiaya anaknya yang masih berusia 6 tahun. Pada hari pertama, pelaku memukul bahu kanan dan kiri korban, berlanjut memukul bagian punggung, juga perut dan kepala pelaku di hari yang berbeda.
Jeratan Pasal
Polda pun menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari ibu korban.
Polisi menjerat pelaku dengan perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian denda paling banyak Rp 5 miliar.
Undang-undang juga menyebut jika pidana akan ditambah sepertiga dari ancaman jika dilakukan oleh wali, pengasuh anak, atau tenaga pendidik.
Advertisement