Saddil kena Kasus Penganiayaan dan Terancam Dicoret dari Timnas
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, kasus yang dialami pemain Timnas Indonesia Saddil Ramdani kini merupakan kasus serius.
Saddil, bakal dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman dua tahun delapan bulan, atau 352 KUHP dengan ancaman sembilan bulan kurungan.
Wahyu pun membenarkan jika kini kepolisian telah melakukan penahanan terhadap Saddil. Kendati demikian, tak menutup kemungkinan jika pihak Saddil tetap bisa mengajukan penangguhan penahanan.
"Kemungkinan besar kami tahan, tapi nanti bisa yang bersangkutan mengajukan penangguhan kalau pertimbangnnya untuk masa depan si terlapor," kata Wahyu.
Pihak kepolisian, kata Wahyu kini terus melakukan proses sesuai prosedur. Pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus ini, sebelum pelimpahan perkara ke JPU.
"Untuk prosesnya kami lakukan sesuai dengan prosedur karena ada pelapor, korban, dan terlapor. Makanya kami periksa saksi-saksi dan kami cukupi alat buktinya," kata dia.
Sementara itu, Saddil menyebut ia siap untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Namun, ia sama sekali tak menyangka kejadian ini bisa berlanjut ke ranah pidana, padahal keduanya sempat bersepakat untuk berdamai.
"Saya kemarin sudah ada upaya perdamaian untuk kasus ini, tetapi ternyata tidak sesuai dengan apa yang saya harapkan," ujarnya.
Saddil kini mengaku ia hanya bisa pasrah dan iklas terhadap kasus yang membelitnya. Ia pun siap menjalani proses hukum dengan baik. (hrs)