Sadar, Sopir Truk di Banyuwangi Kembalikan Ukuran Sesuai Standar
Setelah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa penolakan aturan over dimension dan over loading (ODOL), akhirnya sejumlah sopir logistik pemilik truk ODOL setuju kendaraannya dilakukan normalisasi. Normalisasi truk ODOL ini secara simbolik dilakukan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi.
Normalisasi dilakukan di Unit Pelayanan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (UPT PKB)Banyuwangi, Senin, 07 Februari 2022. Kegiatan normalisasi diinisiasi Asosiasi Sopir Logistik Indonesia yang diketuai Slamet Barokah.
“Ini yang saya apresiasi dan saya acungi dua jempol bahwa di sini inisiatif murni dari para pengemudi. Kalau di sini inisiatif dari asosiasi sopir logistik Indonesia,” jelas Budi Setiyadi.
Budi Setiyadi menambahkan, di Banyuwangi saja, dalam sehari ini pihaknya dua kali melakukan normalisasi truk. Pertama normalisasi dump truk di wilayah Kecamatan Glenmore dan kedua truk fuso di UPT PKB ini.
Dijelaskannya, jika di tempat lain, pihaknya yang mengajak untuk melakukan normalisasi. Di Banyuwangi, justru dirinya yang diundang. Kondisi ini menurutnya, menunjukkan semangat para pengemudi termasuk para pengusaha dan juga masyarakat yang terdampak ODOL ini sudah mulai banyak gerakan.
“Contoh di Bumiayu ada asosiasi masyarakat pecinta jembatan. Karena di jembatan ini sering terjadi kecelakaan, kalau ada truk yang over loading diminta kembali,” bebernya.
Dia menambahkan, Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan Kementerian PUPR aturan ODOL ini. Hasil koordinasi dengan dua instansi tersebut, menurutnya, dampak truk yang overloading itu membuat kerusakaan jalan yang sangat parah.
“Pak Menteri PU menyampaikan kerusakan, Rp23 triliun kerusakan akibat ini,” bebernya.
Data Korlantas Polri, lanjutnya, dalam satu bulan kemarin di jalan tol Jakarta-Cikampek dalam satu ruas jalan tol sekitar 60 atau 70 km terjadi sebanyak 27 kecelakaan. Kecelakaan ini terjadi karena kendaraan yang ODOL. Karena kendaraan truk odol kecepatannya tidak maksimal.
“Nah, gap antara truk odol dengan kendaraan kecil terlalu tinggi makanya banyak yang ditabrak dari belakang,” tegasnya.
Dirjen Perhubungan Darat Juga mengapresiasi Pemkab Banyuwangi. Sebab di Banyuwangi sudah ada semacam Peraturan Bupati yang melarang kendaraan ODOL untuk beroperasi. Bahkan, kata dia, di Banyuwangi truk yang ODOL tidak akan bisa lolos untuk diuji di Banyuwangi.
“Ini sejalan dengan yang sedang kita lakukan untuk semua uji berkala di Indonesia. Jadi kita sedang memperbaiki menyangkut tata kelola uji berkalanya,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan, saat ini Kementerian Perhubungan juga sedang melakukan perbaikan SDM. Seiring dengan itu, semua jembatan timbang akan diupayakan untuk beroperasi lagi. Sehingga kalau ada kendaraan truk yang ODOl, tindakannya sudah harus transfer muatan. Yakni dengan cara menurunkan kelebihan muatan kemudian beralih ke kendaraan yang lain.
Tidak hanya itu, saat ini kepolisian juga mulai melakukan penindakan berupa tilang. Tidak hanya tilang biasa, tapi juga melaksanakan penindakan tilang dengan menggunakan pasal 277 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya yang dendanya sampai dengan Rp25 juta.
“Mudah-mudahan dengan apa yang dilakukan ini sampai dengan tahun 2023 untuk Indonesia bebas ODOL mudah-mudahan bisa kita wujudkan,” pungkasnya.