Sabu Senilai Rp1 Miliar Diselundupkan dari Pontianak ke Bangkalan
Sabu seberat 1 kilogram diselundupkan dari Pontianak ke Bangkalan, Madura. Sabtu tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi dan disamarkan sebagai paket kopi.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menyebut pihaknya menangkap BS, 39 tahun, saat mengambil paket di kantor ekspedisi yang beralamat di Kelurahan Kraton, Bangkalan.
Tangkapan itu merupaan hasil pengintaian sebelumnya. Sabu dikirim oleh F, DPO yang berada di Pontianak. Dikirim kepada A untuk diedarkan di wilayah Madura.
Sedangkan BS bertugas sebagai kurir yang mengambil paket untuk diserahkan pada A. BS akan mendapat imbalan sebsar Rp8 juta untuk melakukan aksinya. Sebanyak Rp2,5 juta diberikan saat BS mengambil paket, sisanya akan diberikan ketika barang diterima A.
Kepada aparat, BS mengaku telah melakukan aksi serupa yang ketiga kalinya. "Pengakuan pelaku sudah 3 kali termasuk yang kali ini. Barang yang dikirim tiap transaksi juga sama 1 kilogram," katanya dikutip dari Detik.
Sabu senilai Rp1 miliar itu dikemas menjadi 10 bungkus dengan masing-masing beratnya 100 gram. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.