Sabu-sabu untuk Nunung Diletakan di Tiang Listrik Berlambang 'E'
Narkotika jenis sabu-sabu yang disalurkan untuk komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat, sebelum sampai ke tangan Nunung, disalurkan dari para pemasoknya dengan modus tempel di tiang listrik berlambang E.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis, menceritakan bahwa Hadi Moheriyanto (TB) yang memberikan secara langsung sabu-sabu pada Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, menghubungi E yang berada di dalam Lapas Kelas II A Bogor untuk mencari barang haram tersebut.
E yang melakukan komunikasi bersama napi lainnya, IP, di dalam lapas, akhirnya menyanggupi menyediakan barang pada TB setelah sebelumnya IP menghubungi ZUL (DPO) untuk membeli barang.
"Akhirnya E menghubungi TB untuk selanjutnya berkomunikasi bersama K (DPO) terkait lokasi transaksi. Setelah pembayaran dilakukan TB, E menghubungi K untuk meletakkan sabu di tiang listrik pinggir jalan di bawah fly over Cibinong yang diberi tanda "E" sebagai titik medan agar mudah pengambilannya," ucap Argo.
Lebih lanjut, Argo menjelaskan bahwa TB membeli barang haram tersebut seharga Rp1,3 juta dari E, sementara E mendapatkan barang haram tersebut seharga Rp900 ribu dari ZUL.
"Jadi ada untung sekitar Rp400 ribu tiap transaksi," kata Argo tanpa menjelaskan harga itu untuk berapa gram.
Kendati demikian, diketahui Nunung membeli barang haram tersebut seharga Rp1,3 juta per gram dari TB.
Kini tersangka E sudah ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Minggu 21 Juli dan IP beberapa hari kemudian di lokasi yang sama yakni Lapas Kelas II A Bogor, yang menyusul tiga tersangka sebelumnya yakni Nunung dan suaminya July Jan Sambiran serta pemasok berperan sebagai kurir Hadi Moheriyanto (HM alias TB).
Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat 19 Juli lalu bersama suaminya July Jan Sambiran di kediamannya di Jalan Tebet Timur III setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap di lokasi yang sama.
Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik. Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.
Saat ini, Nunung, July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto tengah menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin 22 Juli 2019.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Advertisement