Edarkan Sabu Paket Permen, Dua Warga Ngaglik Ditangkap
Dua warga Jalan Darsono, Kelurahan Ngaglik, Batu ditangkap Satreskoba Polres Batu. Dua orang berinisial AY, 23 tahun, dan HP, 24 tahun, ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu dalam kemasan permen.
Kapolres Batu, AKBP Hariviadhi Agung Prathama mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan di rumahnya. AY ditangkap di Gang Rajawali, Kelurahan Ngaglik, sementara HP ditangkap di Jalan Darsono, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu.
"Kedua tersangka ini ditangkap 4 November 2019 lalu di rumahnya," ujar Agung, Selasa 19 November 2019, saat gelar perkara di Mapolres Batu.
Saat ditangkap polisi menyita barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu yang tersimpan di kotak handphone, 3 paket sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam kotak permen dengan total berat 36 gram.
Selain itu, polisi juga menyita 4 buah pipet, 3 buah korek api, 1 buah timbangan digital, dan dua handphone yang dipakai sebagai sarana transaksi.
Kepada polisi, kedua tersangka ini mengaku mengedarkan sabu-sabu sejak 6 bulan yang lalu. Sabu dalam kemasan permen itu diedarkan dengan sasaran sejumlah kalangan masyarakat di Kota Batu. "Total barang bukti seberat 36 gram. Mereka satu jaringan," katanya.
Pengakuan tersangka, hasil berjualan sabu-sabu ini mereka meraih penghasilan Rp4 juta sebulannya dengan transaksi rata-rata 3 kali sebulan.
"Tersangka menerima keuntungan sebesar Rp4 juta per-bulan. Hasilnya ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Pelaku berjualan sabu selama 6 hingga 7 bulan dengan memanfaatkan kurir. Dalam berjualan mereka menggunakan sistem manual berupa ranjau. "Pemasarannya manual menggunakan sistem ranjau melalui kurir. Kurirnya juga sudah kita amankan yakni berinisial MF," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Advertisement