Sabu 6,4 Kg di Banyuwangi Dibungkus Kemasan Teh Cina
Satnarkoba Polresta Banyuwangi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 6.435,76 gram (6,4 kg) atau senilai Rp7,2 miliar. Ini merupakan pengungkapan terbesar di Polresta Banyuwangi.
Dalam kasus ini polisi mengamankan 3 orang tersangka. Masing-masing AAS, 23 tahun; MTS, 27 tahun; dan KDS, 20 tahun. Ketiganya warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nanang Haryono menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota. Awalnya anggota Satnarkoba Polresta Banyuwangi menangkap tersangka KDS.
“Yang pertama penangkapan tersangka KDS di salah satu warung di Pelabuhan Ketapang,” jelasnya, Jumat, 5 April 2024.
Dari tangan KDS didapatkan satu paket sabu dengan berat kurang lebih 0,2 gram senilai Rp250 ribu. Dari KDS kemudian dilakukan pengembangan kepada tersangka MTS. Tersangka MTS ditangkap dirumahnya dan didapatkan 5 paket sabu.
Tak berhenti di sini, petugas terus melakukan pengembangan. Sampai akhirnya tersangka AAS berhasil ditangkap di rumahnya hanya dalam waktu beberapa jam setelah penangkapan MTS. Dari tersangka AAS inilah didapatkan barang bukti 13 paket seberat 6.435,76 gram. Narkoba tersebut dibungkus dengan kemasan teh cina.
“Barang bukti ditemukan di dalam rumah, di dalam lemari di tempat tinggal AAS,” katanya.
Nanang menyebut, setelah penangkapan AAS, anggota Satnarkoba Polresta Banyuwangi terus melakukan pengembangan. Saat ini sudah ada satu nama yang dikantongi Polisi yang diduga merupakan jaringan di atas AAS yang menjadi pemasok sabu.
“Dari sini anggota masih melakukan pengembangan kepada tersangka yang masih dalam pengejaran kita,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AAS yang sudah pernah dipenjara dalam kasus yang sama mengaku barang itu untuk diedarkan di wilayah Banyuwangi. Sebenarnya, sabu yang dikuasai AAS ini genap 7 kg. Namun sebagian sudah dijual dengan dipandu oleh pemasok melalui komunikasi via whatsapp.
Nanang tidak berani berspekulasi terkait jaringan yang melibatkan AAS ini. Namun menurutnya mengacu pada barang bukti yang ditemukan AAS bukan hanya sekadar jaringan lokal.
“Kalau jumlah segini pasti bukan hanya jaringan lokal, minimal nasional, bisa internasional,” tegasnya.
Sabu yang disita polisi saat ini jika diuangkan nilainya mencapai Rp7,2 miliar. Dengan pengungkapan kasus ini, ribuan generasi muda berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selain sabu polisi juga menyita barang bukti uang tunai senilai Rp29 juta.
“Alhamdulillah bisa kami amankan. Sampai dengan saaat ini masih kami kembangkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasa 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Hukuman bisa maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun, paling sedikit minimal 6 tahun,” ujarnya.