Sabu 100 Gram Diselundupkan ke Lapas Mojokerto Pakai Popok Bayi
Lapas Kelas IIB Mojokerto, digemparkan dengan penemuan sebuah paket narkotika jenis sabu yang dilempar oleh orang tak dikenal (OTK) dari luar Lapas tersebut.
Paket sabu seberat 100 gram itu diselundupkan kepada narapidana yang kini mendekam di balik jeruji besi dengan cara dibungkus popok bayi dan dilempar ke atap masjid Lapas pada Jumat 9 Desember 2022 minggu kemarin.
Narkoba pesanan salah satu warga binaan tersebut terdeteksi oleh kamera CCTV Lapas. Narkoba jenis sabu itu dibungkus plastik snack kemudian dilapisi popok bayi dan dibalut lakban.
Kalapas Kelas II-B Mojokerto Dedy Cahyadi membenarkan adanya penggagalan upaya penyelundupan sabu di Lapas tempat dia bertugas. Saat ini pihaknya bersama kepolisian tengah berupaya memburu pelempar sabu.
"Barang buktinya sudah kami serahkan langsung ke Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota dan sedang dikembangkan,” katanya, Senin 12 Desember 2022.
Dedy menjelaskan, penyelundupan paket sabu yang dilempar dari luar Lapas oleh orang tak dikenal itu terdeteksi oleh kamera CCTV pada Jumat 9 Desember 2022, minggu kemarin. Bungkusan yang dilempar dari luar tembok Lapas itu bersarang di atap masjid.
Merasa curiga petugas Lapas membiarkan dan memantau bungkusan hitam itu hingga ada warga binaan mengambil. ”Waktu itu kami pantau terus sampai akhirnya ada warga binaan yang mengambil pada pagi hari,” jelasnya.
Hingga pada akhirnya Sabtu 10 Desember 2022 sekitar pukul 09.15 WIB terlihat dua warga binaan mengambil barang tersebut. Modusnya, keduanya meminta izin untuk membersihkan tandon masjid. Karena dicurigai hendak mengambil barang selundupan, mereka pun dikawal petugas.
Tak hanya itu, tim kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP) memantau melalui CCTV. Seluruh petugas Lapas juga disebar ke berbagai titik rawan untuk mengantisipasi penghilangan barang bukti.
Dedy melanjutkan, di tengah proses pembersihan tandon, warga binaan bernama Syahruni terlihat dari CCTV mengambil barang dari atap masjid. Bungkusan kresek warna hitam itu ditaruhnya dalam saku. ”Setelah dia turun langsung digeledah dan ditemukan dalam kresek berisi sabu,” ujarnya.
Paket sabu itu diselipkan dalam popok bayi yang dibungkus dengan plastik snack dan diberi lakban warna hitam. Dedy mengaku tak menyangka barang selundupan itu berisi narkoba. Terlebih dengan berat yang fantastis. ”Kami pikir HP, ternyata pas dibuka isi sabu 100 gram di dalam pamper (popok bayi),” ujar dia.
Atas temuan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian. Saat ini, barang bukti sabu telah diamankan polisi dan sedang dilakukan pendalaman.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Dedy, barang selundupan yang diambil warga binaan Syahruni itu milik napi bernama Sugeng Slamet alias Kepet. Menurut dia, narkoba itu rencananya akan diedarkan oleh pemilik di dalam Lapas.
Dari penelusuran di SIPP PN Mojokerto, Sugeng pernah dua kali dihukum karena kasus peredaran sabu. Pada 2021 lalu, dia divonis sembilan tahun penjara. Setelah itu, pada Mei lalu, dia kembali dihukum delapan tahun penjara lantaran mengendarkan sabu di Lapas.
Dedy menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di lingkungan Lapas. Selain memperketat penjagaan, saat ini pihaknya tengah menelusuri asal mula barang tersebut. Dia menduga peredaran narkoba ke Lapas ini bagian dari jaringan lokal. ”Kami berupaya keras ini bisa terungkap," tandasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota AKP Edi Purwo Santoso membenarkan pihaknya telah mengamankan barang bukti sabu yang diselundupkan ke Lapas. Saat ini, kasus tersebut sedang didalami. ”Iya benar, sekarang masih kami dalami,” ungkapnya.
Advertisement