Sabtu Lusa Ahok Kembali Jadi Gubernur
Jakarta: Sabtu (11/2) lusa, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali menjabat sebagai Gubernur DKI. Selama ini posisinya digantikan Sumarsono sebagai Pelaksana tugas (Plt). Ahok cuti mulai 28 Oktober 2016 karena karena ikut Pilkada dan harus melakukan kampanye. Setelah masa kampanye habis, habis pula masa cutinya dan Ahok akan kembali menjadi gubernur difinitif.
Pilkada DKI berlangsung hari Rabu tanggal 15 Februari pecan depan. Dengan demikian pada saat dilakukan pemilihan dan penghitungan suara, Ahok dan pasangannya Djarot Syaiful Hidayat tetap dalam jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. Hal ini yang menimbulkan pro kontra, mengapa Mendagri memberikan cuti hingga sebelum hari pencoblosan.
Plt. Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono yang selama tiga bulan menggantikan tugas Ahok mengatakan, Tanggal 11 pukul 23.00 saya sudah bukan lagi Plt Gubernur. Ini adalah konsekuensi dari hukum. Jadi pak Ahok kembali karena belum ada keputusan pemberhentian dari pemerintah pusat. Jadi mau ga mau dia kembali layaknya gubernur lainnya," kata Sumarsono, Kamis (9/2).
Sumarsono juga meminta agar semuanya memperlakukan Ahok sebagai Gubernur sebagaimana mestinya tanpa mempermasalahkan kasus hukum yang saat ini tengah membelit Gubernur Petahana tersebut
Sumarsono juga mempersilakan Ahok jika ingin mengubah apa yang telah ditetapkannya selama menjadi Plt Gubernur, misalnya soal pejabat-pejabat SKPD. Silakan Pak Ahok untuk memerintah Jakarta seperti yang selama ini dilakukan. Tentunya dipegang terus, apa yang saya lakukan tentunya kewenangan Pak Ahok untuk mengevaluasi ya silakan," kata Sumarsono.
Tetapi, Sumarsono menyarankan Ahok untuk melibatkan berbagai pihak ketika akan mengambil sebuah keputusan, terutama terkait perombakan kembali SKPD yang telah dilantik oleh Sumarsono pada Selasa, 3 Januari lalu. (frs)