Sabotase Surat Tanah, Mantan Kades di Sidoarjo Masuk Bui
Mantan Kepala Desa (Kades) Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, Abdul Haris di eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Sidoarjo. Ia terbukti memalsukan data surat tanah milik Pemerintah Desa Gempolsari dan tanah wakaf.
Eksekusi tersebut dilakukan setelah turunnya surat putusan dari Mahkamah Agung terkait proses hukum yang dilakukan oleh Abdul Haris sejak tahun 2022 lalu sampai inkrah saat ini.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi mengatakan, selain Abdul Haris pihaknya juga mengeksekusi 10 orang terpidana lainnya ke Lapas Sidoarjo. Mereka terlibat kasus yang sama.
“Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipidkor) Jatim memvonis satu tahun empat bulan penjara kepada terdakwa Abdul Haris atas kasus pemalsuan data surat tanah milik Pemdes Gempolsari dan tanah wakaf. Selain itu, terpidana juga di denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara,” ujar John Franky, Rabu 13 November 2024.
John Franky melanjutkan, ada 10 terpidana lainnya yang terlibat kasus yang sama. Mereka juga di vonis penjara satu tahun dan denda Rp50 juta. Jika tidak bisa membayar makan akan diganti dua bulan kurungan penjara. Diantaranya adalah Yudi Kartikawan, Samsul Arifin, Chusnul khuluq, Seno Prasetyo SP dan Slamet prihambodo.
Sedangkan untuk terdakwa Siswo Hariyono, Hopyan, Didik Bangun dan Sunarto masing masing divonis hukuman satu tahun empat bulan penjara dan denda 50 juta subsider dua bulan penjara.
Menurut John Franky, ada beberapa terpidana yang mengajukan permohonan penundaan eksekusi, seperti Slamet Priambodo yang sedang menjalani perawatan medis. Sedangkan Siswo Hariyono juga mengajukan permohonan penundaan eksekusi karena alasan tugas dinas yang sedang berlangsung. Namun, sebagian besar terpidana telah menjalani eksekusi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
“Eksekusi ini merupakan tahap akhir dari proses hukum yang telah melalui berbagai tahap, dan kami telah melaksanakan pemanggilan yang sah terhadap para terpidana. Beberapa dari mereka sudah mulai menjalani eksekusi, sementara beberapa lainnya meminta penundaan dengan alasan tertentu,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk terdakwa Madukha divonis 1,1 tahun penjara dan denda 50 juta subsider dua bulan penjara. Hakim ketua dalam persidangan, AA GD Agung Parnata SH C.N memerintahkan ke semua terdakwa untuk tetap dalam tahanan.
Kasus ini bermula dari proses pembelian lahan terdampak lumpur Lapindo oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) di Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin pada 2013 lalu.
Kasus ini melibatkan 11 orang berasal dari berbagai unsur. Mulai dari tokoh masyarakat desa, Kepala Desa serta mantan Kades gempolsari, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sidoarjo, staf BPLS serta pegawai BPN Sidoarjo.
“Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, memutuskan hukuman terhadap beberapa terpidana yang terlibat dalam kasus ini. Sejumlah terpidana sudah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Sidoarjo,” tutupnya.
Advertisement