Sabar yo Ngger, Antri 42 Tahun Lagi Baru Bisa Haji
Sabar itu perlu. Antri itu juga perlu. Tapi kalau sabar dan antri itu sampai 42 tahun lamanya, ungkapan orang Jawa menyebut: antri sampai buyuten. Kalau dialeg Soroboyoan menyebut: mbok… mbok… mbok sabar sampek kapalen iku Cak!
Begitulah adanya. Kuota tambahan 10 ribu bagi jamaah haji Indonesia tahun 1440H/2019M tidak memperpendek daftar panjang antrian. Kuota tambahan 10 ribu jamaah itu juga membutuhkan alokasi pendanaan yang tidak sedikit.
Berdasar hasil pembahasan pemerintah melalui Kementrian Agama RI dan DPR, disepakati adanya alokasi Rp 360 miliar.
"Alokasi pendanaan tersebut berasal dari efisiensi pengadaan SAR oleh BPKH, relokasi efisiensi pengadaan akomodasi Mekkah 1440H/2019M, efisiensi tambahan nilai manfaat BPKH dan BA BUN APBN," kata Dr H Ace Hasan Syadzily, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI usai Pembekalan Terintegrasi Petugas Haji Arab Saudi Tahun 1440H/2019M, Kamis 25 April 2019, malam.
Kata Ace, Komisi VIII DPR RI menyetujui tambahan anggaran yang bersumber dari APBN Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2019 sebesar hampir Rp 7 miliar yang dialokasikan bagi petugas haji tambahan.
Ace juga menegaskan, peran legislatif sangat penting dalam mengambil kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji. Apalagi penambahan kuota sangat penting karena dinilai dapat mengurangi masa tunggu jemaah haji yang rata-rata mencapai 18 tahun. Bahkan di Sulawesi Selatan masa tunggunya mencapai 42 tahun.
Dalam kesempatan itu Ace juga menyoroti jumlah 4.100 petugas haji saat ini secara rasio belum seimbang. Apalagi jika ditambah 10 ribu kuota yang artinya total jemaah mencapai 231 ribu. Sehingga Ace menyebut ke depan perlu ada tambahan kuota petugas agar pelayanan dapat makin ditingkatkan. (idi)
Advertisement