Saat Sidang, Ayah Brigadir J Minta Sambo Buka Maskernya
Samuel Hutabarat yang tak lain adalah Ayah dari Brigadir Nofrisansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J meminta Ferdy Sambo membuka maskernya. Permintaan ini disampaikan saat digelar sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa 1 Novemver 2022.
Dikatakan Samuel, hal ini diperlukan untuk menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU), dengan tujuan mengenal wajah Ferdy Sambo. “Mohon izin yang mulia dibuka dahulu maskernya biar saya kelihatan,” ujarnya dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa 1 November 2022.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian meminta terdakwa Fery Sambo untuk membuka masker warna hitam yang dipakainya. Atas perintah tersebut, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri berpangkat Inspektur Jenderal itu, lalu membuka masker yang dikenakannya. “Silahkan terdakwa dibuka maskernya,” tandasnya.
Usai maske dibuka, Samuel kemudian mengaku mengenali sosok Ferdy Sambo yang menjadi atasan anaknya. Setidaknya semasa menjadi ajudannya selama berdinas di Korp Bhayangkara itu.
Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofrsiansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 1 November 2022. Untuk sidang kali ini yang dihadirkan sebagai terdakwa adalah Ferdy Sambo.
Untuk agenda sidang pada pekan keempat ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi. Mereka dari keluarga Brigadir J yang didatangkan dari Jambi dan sebagian yang bertempat tinggal di Jakarta.
Sedangkan 12 saksi itu, beradal dari keluarga Brigadir J. Yaitu Kamarudin Simanjuntak, Samuel H, Rosti S, Marezal R, Yuni Artika H, Devianita H, Novitasari, Rohani S, Sanggah P, Rosline ES, Vera Mareta S dan Indrawati P.
Sebelumnya Ayah Brigadir J yaitu Samuel Hutabarat mengatakan pihaknya akan memberikan kesaksian atas kasus pembunuhan Brigadir J. Untuk memberikan kesaksian, majelis hakim memberikan dua pilihan. Yaitu pihak keluarga datang ke PN Jakarta Selatan atau lewat daring zoom di Pengadilan Tinggi Jambi.
Pada sidang itu, menghadirkan empat orang lainnya. Yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sedangkan keempat terdakwa itu telah menjalani sidang perdana pada Senin, 17 Oktober 2022.
Para terdakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Kasus ini dilatarbelakangi oleh pengakuan Putri yang menyebut telah dilecehkan Brigadir J saat berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022. Pada keesokan harinya di rumah pribadi dan rumah dinas yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sambo merencanakan tindakan merampas nyawa Brigadir J.
Selain itu, Sambo disebut turut mengatur skenario untuk menutupi kejahatannya tersebut. Skenario ini melibatkan sejumlah anggota Polri lain yang telah disidang dan disanksi etik.
Advertisement