Netralitas Polri, Disorot Kapolri Keluarkan TR
Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan surat telegram kepada seluruh jajarannya, supaya tetap bersikap netral dan tidak berpihak pada Pemilu 2019, yang memasuki fase kampanye terbuka sejak 24 Maret 2019.
Dalam salinan surat telegram tertanggal 18 Maret 2019 yang ditandatangani Kapolri, ada 14 poin yang jadi penekanan Tito.
Pertama, larangan membantu mendeklarasikan capres, cawapres, dan caleg. Lalu dilarang menerima, memberikan, meminta, mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan, atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, caleg, capres, cawapres maupun tim sukses.
Dilarang menggunakan, memesan, memasang, dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut pemilu (gambar, lambang capres dan cawapres, serta caleg maupun parpol).
Berikutnya dilarang menghadiri menjadi pembicara/narasumber pada giat deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan parpol kecuali dalam rangka melaksanakan tugas pengamanan yang sesuai surat perintah tugas.
Poin lainnya adalah dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar/foto capres, cawapres, atau caleg baik melalui media massa, media online, maupun medsos. Tak hanya itu, polisi juga dilarang foto bersama capres, cawapres, caleg, massa maupun simpatisannya.
Dilarang fotoselfi di medsos dengan gaya mengacungkan jari membentuk dukungan kepada capres, cawapres, caleg, parpol yang berpotensi digunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri.
Tak ketingggalan, polisi juga dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada capres, cawapres, caleg, dan parpol. Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses capres, cawapres, dan caleg.
Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan capres, cawapres, caleg atau Parpol tertentu.
Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan capres, cawapres, caleg, maupun Parpol. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk golput.
Dua yang terakhir adalah dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait hasil perhitungan suara pemilu 2019 dan dilarang menjadi panitia pemilu, anggota KPU, dan Panwaslu.
Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya TR Kapolri.
“Memang ada beberapa poin yang dikeluarkan tentang perintah netralitas untuk anggota Polri dalam kontestasi pemilu,” kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Senin 25 Maret 2019.
Menurut Dedi Prasetyo TR tersebut lebih kepada eskalasi politik jelang kampanye terbuka, bukan karena ada oknum Polri yang kedapatan melanggar lalu diingatkan. “Kami mengingatkan kembali khususnya jelang kampanye terbuka. Setiap saat selalu diingatkan tentang netralitas anggota Polri agar dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran,” kata jendral Polisi berbintang satu.
Tahapan kampanye terbuka dimulai dari 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019 (minus tanggal 3 April, karena peringatan Isra' Mi'raj).
Seperti diberitakan beberapa media, perintah Tito itu keluar di tengah kontroversi korps baju cokelat ini diisukan ikut bermain politik dan tidak netral. Mulai dari dukungan menjadi buzzer Jokowi dengan aplikasi Sambhar, kesusupan aksi politik dalam beberapa acara Millenial Road Safety Festifal (MRSF), hingga video “Jokowi Yes”
Sementara Sekjen Partai Gerindra Ahmad Mudjani, mengatakan aroma ketidak netralan Polisi sudah tercium di masyarakat. "Mudah mudahan seruan Kapolri ini dilaksanakan dengan konsisten, dan pimpinannya harus menjadi contoh," kata Sekjen Gerindra. (asm)
Advertisement