Saat MUI Keluarkan Fatwa Haram, Ada yang Berseru Ini
Humor bisa hadir karena keseleo lidah. Juga bisa terungkap karena logika yang berbeda dengan arus pemahaman masyarakart secara umum. Di situlah, lelucon dan humor pun punya wilayah dan kelas di masyarakat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) keseleo lidah (slip of the tongue) memiliki makna salah mengucapkan; salah mengatakan.
Slip of thongue are “something that you say by accident when you intended to say something else” (Definition of slip of the tongue from the Cambridge Advanced Learner's Dictionary & Thesaurus © Cambridge University Press)
Selip lidah (slip of the tongue) bisa membawa petaka. Pepatah mengatakan, “a slip of the foot you may soon recover, a slip of the tongue you never will“. Selip kaki bisa segera disembuhkan, namun selip lidah takkan bisa disembuhkan.
Secara umum, kesalahan ini terjadi akibat ketidaksengajaan dan tidak disadari oleh penuturnya. Kesalahan berbahasa ini dapat disebabkan oleh, faktor kelelahan, keletihan, kurang perhatian atau juga karena terlalu emosional.
Dalam perspektif komunikasi, selip lidah merupakan salah satu jenis penyimpangan atau kesalahan berbahasa lisan. Penulis buku Language Learners and Theirs Errors (London: The Macmillan Press, 1983), John Norissh, mengistilahkannya sebagai lapse. Dikatakan, lapse atau selip lidah itu merupakan bentuk penyimpangan yang diakibatkan kurang konsentrasi, rendahnya daya ingat, atau sebab-sebab lain yang dapat terjadi kapan saja dan pada siapa pun.
MUI Jakarta Keluarkan Fatwa Haram
Setelah diadakan rapat dan diskusi di antara para pemimpin Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dewan pakarnya, dan juga telah ditimbang berdasarkan ayat-ayat Al-Quran dan Hadis Nabi yang terpercaya shahihnya maka MUI memberkan fatwa pada tanggal 3 Oktober tahun 2003:
"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKAMPUNG"
Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut.
Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartwan republika mewancari sekretaris umum MUI Prof.Dr. Din Syamsudin
Inilah isi wawancara tersebut:
Wartawan: "Pak Din Syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekampung?"
Prof. Dr. Din Syamsudin: "Bagaimana enggak haram, menikahi satu orang gadis aja berat, apalagi satu kampung, kan itu banyak jumlahnya..."
Berseru Haram Jadah
Seorang lelaki yang tampaknya pendiam berdiri menunggu bis. Tiba-tiba, ia memukul kepalanya, dan berseru, "Haram jadah!"
"Kamerad," kata seorang yang ada di tempat itu. "Disini banyak wanita dan anak-anak. Janganlah mencarut sembarangan!"
"Maaf," kata lelaki itu.
Tetapi lima menit kemudian, ia kembali memukul kepalanya, dan memaki,
"Haram jadah!"
"Sialan! Mengapa engkau tidak bisa dinasihati?" kata beberapa orang.
Mereka lalu memanggil polisi.
Polisi berbincang sebentar dengan "Pria pengganggu ketertiban" itu. Tidak lama kemudian, polisi itu memukul kepalanya sendiri,dan memaki,
"Haram jadah!" Semua orang terperanjat.
"Tenang, para kamerad," ujar Polisi.
"Sobat kita ini mendapat musibah besar. Istrinya baru melahirkan bayi berkulit hitam."
Semua orang di tempat itu serempak memaki, "Haram jadah!"
Advertisement