Saat Beraksi Pembobol ATM di Banyuwangi Matikan CCTV
Dua pelaku pembobolan ATM Bank Mandiri dalam Indomaret di Banyuwangi, AM, 41 tahun, dan IR, 32 tahun, merupakan pelaku professional. Sebelum beraksi mereka sudah melakukan pengintaian untuk membaca situasi dan mempelajari lokasi. Mereka juga sudah melumpuhkan belasan CCTV yang ada di Indomaret.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa menyatakan, sebelum beraksi di Banyuwangi, pelaku sudah lebih dulu beraksi di Blitar pada 11 Maret 2023 lalu. Sasarannya pun sama, yakni mesin ATM yang berada di dalam Indomaret. Hanya saja, yang di Blitar mesin ATM yang dibobol adalah mesin ATM BCA.
“Modus yang di Blitar sama, TKP juga di dalam Indomaret,” tegasnya, Rabu, 7 Juni 2023.
Saat beraksi di Banyuwangi, para pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp62 juta lebih dari mesin ATM. Dari pihak Indomaret menderita kerugian sekitar Rp145 juta. Kerugian ini timbul atas kerusakan bangunan dan sistem CCTV serta barang yang diambil pelaku.
“Dari mereka ada beberapa barang bukti. Dari Rp62 juta yang hilang ini sisa sekitar Rp30 juta,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, menyatakan, pelaku ini cukup profesional. Sebelum beraksi mereka sudah mengintai sasaran selama dua hari. Selama di Banyuwangi mereka menginap di sebuah hotel.
Mengawali aksinya, para pelaku lebih dulu melumpuhkan sistem keamanan yang ada di Indomaret. Dia menyebut ada 12 kamera CCTV di TKP seluruhnya berhasil dilumpuhkan pelaku.
“Memang dia profesional, jadi masuk langsung dimatikan semua CCTV. Ada 12 CCTV yang digunting, semua CCTV hilang. Di blitar juga sama,” ujarnya.
Kedua pelaku juga mengaku baru melakukan aksi di Blitar dan Banyuwangi saja. Untuk pengembangan, pihaknya masih melakukan pendalaman. Sejauh ini, lanjutnya, pelaku hanya dua orang ini.
Mengenai peran masing-masing pelaku, menurutnya, pelaku AM merupakan eksekutor yang beraksi membobol ATM di dalam Indomaret. Sedangkan satu pelaku lagi melakukan pengawasan di luar.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, tersangka mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan sehari-hari. Mereka memilih sasaran di wilayah Jawa Timur untuk sambil pelesir. “Sambil berwisata,” kata AM.