RUU TPKS Disahkan, Media Asing Soroti Hukuman Pernikahan Anak
RUU TPKS resmi disahkan oleh DPR RI pada Senin, 12 April 2022. Sejumlah media pemberitaan asing pun ikut menyoroti isu ini. Sebagian besar menulis dengan nada positif atas disahkannya RUU TPKS yang diupayakan selama 10 tahun terakhir.
Reuters, CNN, ABC dan Arab News menyoroti disahkannya RUU TPKS sebagai undang-undang yang memberikan perlindungan pada korban kekerasan seksual. Mereka menulis jika RUU ini telah mengatasi tantangan di mana di Indonesia, kekerasan seksual masih sering dianggap sebagai masalah privat.
Media luar negeri itu juga menyoroti sanksi pidana yang diberikan pada pelaku kekerasan seksual, di negara Muslim terbesar di dunia. Mulai dari ancaman penjara 12 tahun untuk kekerasan seksual di luar dan di dalam pernikahan, serta ancaman hingga 15 tahun penjara untuk eksploitasi seksual.
Ada pula ancaman maksimal 9 tahun penjara untuk pemaksaan perkawinan, termasuk perkawinan anak, serta perkawinan antara pelaku tindak perkosaan dan korban. Juga ancaman penjara 4 tahun untuk menyebarkan video intim tanpa persetujuan.
Sementara The Guardian menyoroti momen disahkannya RUU TPKS menjadi undang-undang, di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual yang terjadi selama pandemi.
Kegembiraan yang ditunjukkan oleh aktivis perempuan juga menjadi sorotan The Guardian dan media asing lainnya. Tampak dalam foto berita, sejumlah aktivis tersenyum lebar dan bersorak ketika RUU TPKS disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Selain itu, media asing juga menulis bagaimana suara penolakan di parlemen muncul atas RUU TPKS ini. CNN, ABC, dan juga The Guardian menulis tentang kekecewaan dari Partai PKS atas disahkannya undang-undang tersebut, sambil mengutip jika undang-undang seharusnya mengatur dan melarang tentang orientasi seksual yang menyimpang, seperti hubungan LGBT.
Advertisement