RUU TPKS Disahkan, Kompolnas Dorong Polisi Sensitif Gender
Disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disambut baik oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga ini mendorong agar Polri bisa memedomani peraturan itu.
“Terutama untuk segera meningkatkan perlindungan dan pelayanan kepada korban TPKS dengan melakukan penegakan hukum kepada (para) pelaku kejahatan TPKS,” kata Komisioner Kompolnas Poengky, dikutip dari Antara, Rabu 13 April 2022.
Ia pun merekomendasikan agar Polri segera meningkatkan status Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi Direktorat PPA di tingkat Bareskrim Mabes Polri, polda maupun polres.
Selanjutnya, Poengky juga mendorong adanya peningkatkan pola pikir (midset) anggota Polri agar sensitif gender, sehingga jangan sampai terjadi kejahatan TPKS justru dilakukan oleh anggota polisi.
Selain itu, lanjut Poengky, para penyidik maupun anggota yang bertugas di lapangan juga harus meningkatkan perlindungan kepada perempuan dan anak, serta mencegah agar tidak terjadi korban kejahatan TPKS.
“Saya juga berharap perlunya dibuat suatu panduan atau pedoman berbentuk peraturan polisi (perpol) untuk penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, agar lidik sidik kasusnya benar-benar melindungi korban,” ujar anggota perempuan di Kompolnas tersebut.
Guna memedomani RUU TPKS, Polri juga perlu memperbanyak penyidik dan penyelidik perempuan serta membekali dengan pengetahuan, pengalaman dan sertifikat keahlian untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Khususnya kasus-kasus TPKS,” kata Poengky.
Sebelumnya diketahui jika DPR RI resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR RI usai Badan Legislasi (Baleg) dan Pemerintah menyepakati rancangan undang-undang tersebut pada pembahasan tingkat I, Rabu, 6 April 2022.